Hore, Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Rp1 Juta Tiap Pekerja Segera Cair

Senin, 02 Agustus 2021 - 16:26 WIB
loading...
Hore, Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Rp1 Juta Tiap Pekerja Segera Cair
Caption: BP Jamsostek saat menyerahkan 1 juta data pekerja penerima pencairan BSU kepada Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (30/7/2021) lalu. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sebanyak 1 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19 dipastikan bakal menerima dana bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah senilai total Rp1 juta untuk setiap pekerja .

Kepastian tersebut disampaikan menyusul penyerahan data 1 juta pekerja penerima BSU dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI).

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyatakan,BP Jamsostek kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta pekerja terdampak pandemi.



Anggoro mengungkapkan bahwa penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana teknis BSU, agar penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. Jumat (30/7/2021) lalu, kata Anggoro, BP Jamsostek telah menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama penerima BSU.

"BP Jamsostek menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kementerian Tenaga Kerja, Jumat lalu. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro dalam keterangan resmi, Senin (2/8/2021).



Menurut Anggoro,penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BP Jamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu, Anggoro mengingatkan para pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3486 seconds (0.1#10.140)