Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Wali Kota Jakbar: Kami Siap Mengamankan

Senin, 02 Agustus 2021 - 14:43 WIB
loading...
Makan di Warteg Wajib...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto memastikan mendukung kebijakan pemerintah bagi masyarakat yang hendak makan di warung tegal (warteg) ataupun restoran, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Makan di Warteg dan Restoran di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

"Jajaran pemerintah kalau kebijakan itu sudah pasti dan sudah diluncurkan ,sudah tentu kami mem-back up dan mengamankan, diantaranya kita berikan kesempatan, kita dorong terus agar warga Jakarta melaksanakan vaksin," ujar Uus di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).

Uus menyatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan itu lantaran sudah dipertimbangkan demi keselamatan umat. Ia juga berharap dengan adanya gerakan vaksinasi di Jakarta dapat memperkecil kasus positif Covid-19.

Baca juga: Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pasutri Diciduk Polisi

"Insya Allah pimpinan sudah memiliki perhitungan perhitungan untuk kebaikan kita bersama. Biar bagaimanapun sekarang vaksin itu bisa membantu selama Covid," ucap Uus.

Dikatakan Uus, saat ini jumlah vaksinasi di wilayah Jakarta Barat terus digenjot. Hal itu untuk mengejar target vaksinasi di DKI Jakarta sebanyak 8,9 juta pada saat 17 Agustus 2021.

"Di Jakbar targetnya 2.000.058 orang. Sekarang yang sudah tercapai di Jakarta barat sebanyak 55,9 secara faskes, tapi kalau secara data NIK 50%," ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Habis Covid-19, Muncul...
Habis Covid-19, Muncul Hantavirus: Ini Daftar 5 Perusahaan Vaksin yang Untung Besar-besaran
Keluhkan Tumpukan Sampah,...
Keluhkan Tumpukan Sampah, Warga Kebon Jeruk Desak Sudin LH Lakukan Pembersihan
Kembangan Selatan Sabet...
Kembangan Selatan Sabet Juara 1 Lomba Kelurahan Tingkat Kota Jakarta Barat 2024
Rekomendasi
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Berita Terkini
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved