Pembahasan RPJMD Kota Makassar Terkendala PPKM Level 4

Senin, 02 Agustus 2021 - 07:49 WIB
loading...
Pembahasan RPJMD Kota...
Pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar hingga kini belum rampung akibat pembatasan waktu rapat sesuai aturan PPKM. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kota Makassar hingga kini belum rampung. Padahal, penetapan RPJMD seharusnya dilakukan paling lambat enam bulan setelah RPJMD periode sebelumnya berakhir.

Hal itu sesuai dengan Permendagri RI No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pasal 38 poin 2.

Selanjutnya, penetapan RPJMD yang lamban tersebut menempatkan Pemerintah Kota ( Pemkot ) sesuai dengan pasal 39 harus menghadapi konsekuensi sanksi administratif dengan tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga periode.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Arus Logistik Tetap Lancar Selama PPKM

Sekretaris Panita Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan pembahasan Ranperda masih dalam tahap ekspose. Saat ini masih sebatas tanggapan dari para ahli.

Legislator Golkar ini mengakui pembahasan memang agak lamban karena adanya pembatasan jam rapat hanya sampai pukul 16.00 Wita sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 .

"Semua punya batasan toleransi, semua punya batasan tentatif secara waktu, tapi ada toleransi karena keadaan sekarang ini bayangkan saja rapat nda boleh lewat dari jam 4, PPKM level 4 Sekarang kan," ungkapnya.

Meski terhambat, dia optimis perampungan dapat dilakukan sebelum masa anggaran perubahan 2021 dilakukan. Apalagi pembahasan pasal per pasal tidak begitu panjang.

"Sedikit ji pasalnya, yang berat itu dokumen pendukungnya karena antara norma kaidah harus berkesesuaian dengan dokumen pendukung karena itu satu rangkaian yang nda bisa dipisah, begitu bunyi pasalnya. Doakan saja," lanjut Wahab.

Baca Juga: Pemerintah Disarankan Jangan Paksakan Perpanjang PPKM jika Tak Mampu

Sementara itu, pembahasan akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (2/8/2021), menyangkut tanggapan pemerintah kota (Pemkot) terkait tanggapan para ahli.

"Dan kami juga akan memanggil koalisi organisasi non pemerintah (NGO) sebagai partisipan terhadap arah pembangunan Senin nanti," pungkasnya.

Anggota Pansus, Abdi Asmara mengaharapkan pembahasan RPJMD bisa memuat keseluruhan harapan dan janji politik Wali Kota Makassar usai dilantik. Terlebih masa jabatan efketif yang diemban hanya kurang lebih tiga tahun.

"Masa jabatan Pak Danny (Wali Kota) ini kurang lebih tiga tahun, harapan besar kami semua janji politik itu tertuang dalam RPJMD ini," terangnya.

Legislator Demokrat ini meminta pihak-pihak terkait bisa merumuskan RPJMD tersebut dengan baik.

"Kami mau Bappeda tim yang menyusun, efektif dalam menyusun ini. Termaktub semua apa yang dijanjikan sama masyarakat ada dihimpun di situ. Kenapa, karena ini RPJMD nanti dasar semua SKPD membuat sebuah rencana kerja, renja sesuai maunya Pak Danny Bu Fatma, sehingga dengan pansus RPJMD ini kita membedah merumuskan masalah apa yang belum ada kita masukkan," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2021-2026 ke DPRD
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! RPJMD 2025-2029...
Tok! RPJMD 2025-2029 Disahkan, Fokus Atasi Macet, Banjir, dan Pangan
RKPD Tanah Laut 2023,...
RKPD Tanah Laut 2023, Bupati Sukamta: Fokus pada 10 Isu Strategis
Perubahan RPJMD Jatim...
Perubahan RPJMD Jatim 2019-2024 Fokus di Bidang Kesehatan, Kemiskinan dan Pengangguran
Wali Kota Hadianto Rasyid...
Wali Kota Hadianto Rasyid Pimpin Musyawarah RPJMD Kota Palu 2021-2026
Bupati Asmat Membuka...
Bupati Asmat Membuka FGD ke-II, Ini yang Dibahas dalam FGD Kedua
2.738 Usulan Program...
2.738 Usulan Program Dibahas dalam Musrenbangda RKPD Pemkab Asmat 2022
Heru Sebut Pembangunan...
Heru Sebut Pembangunan Jakarta Tahun 2024 Fokus Peningkatan Ketahanan Kota
DPRD Kota Bogor Kawal...
DPRD Kota Bogor Kawal Musrenbang Kecamatan, Targetkan RPJMD Selesai di 2024
Anies Minta Pj Gubernur...
Anies Minta Pj Gubernur Ikuti Aturan Pergub dan Kepgub
Rekomendasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved