Perkosa Gadis 15 Tahun, Mances Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Kabur

Sabtu, 31 Juli 2021 - 00:35 WIB
loading...
Perkosa Gadis 15 Tahun,...
Mances (26) pelaku pemerkosaan gadis yang masih di bawah umur ditangkap Tim Resmob Polres Bitung
A A A
BITUNG - JM alias Mances (26) pelaku pemerkosaan terhadap gadis yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/IV/2020/Sulut/Res-Btg, tanggal 8 Juni 2020.

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan tersangka menyetubuhi gadis 15 tahun itu sebanyak tiga kali, yakni pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 05.00 dan 22.00 WITA, kemudian pada keesokan harinya, Selasa (9/6/2020) malam.

"Tersangka melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sebelum beraksi, tersangka memaksa sambil mengancam akan memukul korban jika tak mau melayani hasratnya," kata AKP Hermanses Juda Katiandagho, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Minibus Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter, Evakuasi Sulit Dilakukan

Bahkan tersangka pernah menginjak punggung korban karena menolak diajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Aertembaga Bitung. Tersangka kemudian mengakui semua perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bitung, karena berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bitung beberapa waktu lalu, dinyatakan telah lengkap atau P21,” tutur Kasubbag Humas Polres Bitung.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)