Didenda Rp17 Juta Gara-Gara Seleb TikTok Bikin Pesta, Aston Hotel Bekasi: Kita Minta Maaf

Kamis, 29 Juli 2021 - 22:15 WIB
loading...
Didenda Rp17 Juta Gara-Gara...
Seleb TikTok Juyy Putri saat mengikuti sidang pelanggaran PPKM Darurat, Kamis (29/7/2021). Foto:SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi memberikan denda kepada Aston Imperial Hotel sebesar Rp17 juta karena turut menyediakan tempat kepada Seleb TikTok Eka Putri Istanti alias Juyy Putri (18), untuk menggelar pesta ulang tahun pada 21 Juli 2021 lalu.

Juyy Putri juga telah dikenakan denda Rp12 juta. Kedua pihak dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Bekasi yang masih berlaku saat ini.

Baca juga: Gelar Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Bekasi Kena Denda Rp12 Juta

Marketing Communication (Marcomm) Aston Imperial Bekasi Hotel, Oliviana Anggraeni, mengatakan, manajemen menerima denda tersebut yang diputuskan dalam sidang operasi yustisi. ”Dari pihak kami, Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center, kita sudah (datang) kooperatif hari ini, dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar,” ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Dari hasil persidangan operasi yustisi pihaknya dijatuhkan denda oleh hakim ketua sebesar Rp17 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Menurut dia, selama berlangsungnya acara pesta ulang tahun dari Julia Eka Putri Istanti, pihak hotel sebenarnya sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sesuai dengan anjuran pemerintah.

”Intinya acara ini semua sudah dalam prokes yang kita buat dan sesuai dengan prokes pemerintah. Dari pada itu mungkin ada kekurangannya, kita minta maaf kepada semua pihak,” ungkapnya. Ke depan pihaknya akan tetap mengedepankan protokol Kesehatan dan mengikuti semua aturan pemerintah.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, sebelumnya mengatakan, selain memberikan denda kepada Juyy Putri, denda juga diberikan kepada pihak Aston Imperial Bekasi Hotel, lantaran telah menjadi tempat pesta ulang tahun dari seleb TikTok tersebut. ”Uang denda ini langsung dimasukan kepada kas daerah,” ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Dari Bisu Jadi Triliuner:...
Dari Bisu Jadi Triliuner: Raja TikTok Khaby Lame Teken Kontrak Rp14,3 Triliun!
TikTok Kenalkan GamePlan...
TikTok Kenalkan GamePlan untuk yang Suka Olahraga
Rekomendasi
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Berita Terkini
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Infografis
Tentara Korut Membunuh...
Tentara Korut Membunuh Pria Korsel Kim Jong-un Minta Maaf
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved