Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Soal Syarat Fotocopy E-KTP untuk Peserta Vaksin

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:34 WIB
loading...
Ini Penjelasan Satgas...
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang menyampaikan kebijakan peserta vaksin membawa copy e-KTP sebagai langkah antisipatif agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
TANGERANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang menyampaikan penjelasan terkait kebijakan peserta vaksin membawa copy e-KTP. Ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi beberapa waktu mengeluarkan pernyataan agar peserta vaksin membawa copy e-KTP. Namun hal ini dianggap kemunduran oleh sebagian orang.

“Copy e-KTP sebagai syarat mendapatkan vaksinasi COVID-19 merupakan langkah antisipatif. Ini agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat,” kata Hendra dalam siaran tertulis kepada SINDOnews pada Kamis (29/7/2021).

Menurut Hendra, saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, terkadang ada beberapa kendala saat input data peserta. Di antaranya, jaringan WiFi yang bermasalah, sistem aplikasi BPJS eror, hingga masyarakat kadang lupa mengisi NIK atau NIK yang diisi tidak jelas pada format skrining sebelum vaksinasi.

Dia melanjutkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diharuskan membawa fotocopy e-KTP. Karena sertifikat vaksinasi COVID-19 merupakan hak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin."Ini untuk cek dan ricek, jangan sampai masyarakat yang sudah vaksin tidak mendapatkan sertifikat," ujarnya.

Hendra menjelaskan, walaupun di dalam aturan prosedur Kementerian Kesehatan(Kemenkes) tidak mewajibkan fotocopy e-KTP. Namun Kemenkes telah mengembalikan soal syarat fotocopy e-KTP ke masing-masing penyelenggara. Baca: Demi Vaksinasi, Pria Tua Ini Rela Mengayuh Sepeda Sejauh 15 Km

"Kemenkes melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi sudah menjelaskan jika aturan tersebut dikembalikan ke masing-masing penyelenggara. Artinya dari pemerintah pusat pun tidak ada persoalan, karena mereka tahu kondisi teknis di lapangan pada masing-masing daerah berbeda," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
Rekomendasi
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Dipakai Jokowi untuk...
Dipakai Jokowi untuk Booster Kedua, Ini Kelebihan Vaksin Indovac
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved