Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Soal Syarat Fotocopy E-KTP untuk Peserta Vaksin

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:34 WIB
loading...
Ini Penjelasan Satgas...
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang menyampaikan kebijakan peserta vaksin membawa copy e-KTP sebagai langkah antisipatif agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
TANGERANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang menyampaikan penjelasan terkait kebijakan peserta vaksin membawa copy e-KTP. Ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi beberapa waktu mengeluarkan pernyataan agar peserta vaksin membawa copy e-KTP. Namun hal ini dianggap kemunduran oleh sebagian orang.

“Copy e-KTP sebagai syarat mendapatkan vaksinasi COVID-19 merupakan langkah antisipatif. Ini agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat,” kata Hendra dalam siaran tertulis kepada SINDOnews pada Kamis (29/7/2021).

Menurut Hendra, saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, terkadang ada beberapa kendala saat input data peserta. Di antaranya, jaringan WiFi yang bermasalah, sistem aplikasi BPJS eror, hingga masyarakat kadang lupa mengisi NIK atau NIK yang diisi tidak jelas pada format skrining sebelum vaksinasi.

Dia melanjutkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diharuskan membawa fotocopy e-KTP. Karena sertifikat vaksinasi COVID-19 merupakan hak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin."Ini untuk cek dan ricek, jangan sampai masyarakat yang sudah vaksin tidak mendapatkan sertifikat," ujarnya.

Hendra menjelaskan, walaupun di dalam aturan prosedur Kementerian Kesehatan(Kemenkes) tidak mewajibkan fotocopy e-KTP. Namun Kemenkes telah mengembalikan soal syarat fotocopy e-KTP ke masing-masing penyelenggara. Baca: Demi Vaksinasi, Pria Tua Ini Rela Mengayuh Sepeda Sejauh 15 Km

"Kemenkes melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi sudah menjelaskan jika aturan tersebut dikembalikan ke masing-masing penyelenggara. Artinya dari pemerintah pusat pun tidak ada persoalan, karena mereka tahu kondisi teknis di lapangan pada masing-masing daerah berbeda," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
Rekomendasi
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Dipakai Jokowi untuk...
Dipakai Jokowi untuk Booster Kedua, Ini Kelebihan Vaksin Indovac
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved