Terlalu! Oknum ASN Pemprov Sulut Ketahuan Buat Surat Swab PCR Palsu
Kamis, 29 Juli 2021 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya tim mengamankan tersangka HES alias Hence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)," ujar Kapolres Bitung AKBP Indrapramana.
Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprint. Modus dari tersangka HES untuk membuat hasil Swab PCR palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut.
Pada laptop tersangka sudah ada format pdf PCR, selanjutnya diubah ke format microsoft word dan tinggal di edit sesuai dengan identitas dari orang-orang yang memerlukan surat/dokumen Swab PCR tersebut.
Tersangka sendiri memasang tarif untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan nilai Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per satu dokumen.
"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tegas Kapolres.
Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprint. Modus dari tersangka HES untuk membuat hasil Swab PCR palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut.
Pada laptop tersangka sudah ada format pdf PCR, selanjutnya diubah ke format microsoft word dan tinggal di edit sesuai dengan identitas dari orang-orang yang memerlukan surat/dokumen Swab PCR tersebut.
Tersangka sendiri memasang tarif untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan nilai Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per satu dokumen.
"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tegas Kapolres.
(shf)
Lihat Juga :