Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Kenneth: Tapi yang Humanis dan Bermanfaat

Kamis, 29 Juli 2021 - 14:22 WIB
loading...
Setuju Pelanggar Prokes...
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai penegakan hukum protokol kesehatan melalui Perda Covid-19 belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas, dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah, untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan daerah dalam membentuk suatu perda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dengan menyelipkan dua pasal baru, yaitu Pasal 28A berkaitan dengan kewenangan Satpol PP untuk menggelar penyidikan, sekaligus menjadi penyidik perkara pelanggaran perda, dan Pasal 32A tentang hukuman pidana 3 bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta disusun karena Jakarta mengalami keadaan luar biasa, dan berstatus darurat wabah Covid-19 dan agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Baca juga: Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Oleh karena itu, kata pria yang akrab disapa Kent, perda tersebut sangat perlu dikritisi dan mendapatkan perhatian agar lahirnya perda bisa mendatangkan manfaat dan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Bukan sebaliknya, menyusahkan masyarakat.

"Alasan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 cenderung hanya sepihak menyalahkan warga, sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta tanpa mengevaluasi pola komunikasi, dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Kent dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Kent menilai penegakan hukum protokol kesehatan di DKI Jakarta melalui Perda Covid-19 masih belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Karena hal tersebutlah yang menjadikan salah satu pemicu ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan Covid-19.

Baca juga: Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan

"Konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat dan transparansi data adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat. Sanksi pidana berpotensi menyasar, dan akan menambah kesengsaraan masyarakat miskin kota yang bergantung hidupnya pada perkerjaan informal harian di luar rumah," tegas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kata Kent, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2021 penduduk miskin di DKI Jakarta mencapai 501,92 ribu jiwa, meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020 sebelum pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Terjunkan 3.838 Personel Amankan TPS pada Hari Pencoblosan
165 Anggota Satpol PP...
165 Anggota Satpol PP Jakarta Diduga Judi Online, Ada yang Deposit Rp194 Juta
Inspektorat DKI Surati...
Inspektorat DKI Surati Satpol PP soal 165 PNS Main Judi Online, Ini Kata Heru Budi
Rekomendasi
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
706 Paus dan Lumba-lumba...
706 Paus dan Lumba-lumba Dibantai, Laut Ini Berubah Jadi Perairan Darah
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved