Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, Kenneth: Tapi yang Humanis dan Bermanfaat

Kamis, 29 Juli 2021 - 14:22 WIB
loading...
Setuju Pelanggar Prokes...
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai penegakan hukum protokol kesehatan melalui Perda Covid-19 belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas, dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah, untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan daerah dalam membentuk suatu perda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dengan menyelipkan dua pasal baru, yaitu Pasal 28A berkaitan dengan kewenangan Satpol PP untuk menggelar penyidikan, sekaligus menjadi penyidik perkara pelanggaran perda, dan Pasal 32A tentang hukuman pidana 3 bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta disusun karena Jakarta mengalami keadaan luar biasa, dan berstatus darurat wabah Covid-19 dan agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.



Oleh karena itu, kata pria yang akrab disapa Kent, perda tersebut sangat perlu dikritisi dan mendapatkan perhatian agar lahirnya perda bisa mendatangkan manfaat dan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Bukan sebaliknya, menyusahkan masyarakat.

"Alasan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 cenderung hanya sepihak menyalahkan warga, sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta tanpa mengevaluasi pola komunikasi, dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Kent dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Kent menilai penegakan hukum protokol kesehatan di DKI Jakarta melalui Perda Covid-19 masih belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Karena hal tersebutlah yang menjadikan salah satu pemicu ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan Covid-19.



"Konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat dan transparansi data adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat. Sanksi pidana berpotensi menyasar, dan akan menambah kesengsaraan masyarakat miskin kota yang bergantung hidupnya pada perkerjaan informal harian di luar rumah," tegas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kata Kent, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2021 penduduk miskin di DKI Jakarta mencapai 501,92 ribu jiwa, meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020 sebelum pandemi Covid-19.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Terjunkan 3.838 Personel Amankan TPS pada Hari Pencoblosan
165 Anggota Satpol PP...
165 Anggota Satpol PP Jakarta Diduga Judi Online, Ada yang Deposit Rp194 Juta
Inspektorat DKI Surati...
Inspektorat DKI Surati Satpol PP soal 165 PNS Main Judi Online, Ini Kata Heru Budi
14 Juru Parkir Liar...
14 Juru Parkir Liar Ditangkap Petugas saat Razia di Jakarta Pusat
Amankan Malam Muda Mudi...
Amankan Malam Muda Mudi Jakarta, Satpol PP DKI Siagakan 1.640 Personel
Korban Tewas Mobil Satpol...
Korban Tewas Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor di Jakut Bertambah 1 Orang
Satpol PP DKI Tanda...
Satpol PP DKI Tanda Tangani Fakta Integritas Netral pada Pemilu 2024
600 Petugas Gabungan...
600 Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Kompleks Permata Hijau
Pemkot Jaktim Kenakan...
Pemkot Jaktim Kenakan Sanksi Tipiring bagi Warga yang Bakar Sampah Sembarangan
Rekomendasi
Kenapa Bumbu Mie Instan...
Kenapa Bumbu Mie Instan Tidak Boleh Dimasak? Ini Jawabannya
Rahasia di Balik Taktik...
Rahasia di Balik Taktik Timnas Indonesia U-17: Siap Kejutkan Korea Utara U-17 di Perempat Final?
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Perempat Final Piala Asia U-17, LIVE di RCTI!
Berita Terkini
Tragis! 3 Pelajar Tewas...
Tragis! 3 Pelajar Tewas Terseret Ombak di Pantai Agam Sumbar
47 menit yang lalu
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Cijago, Sopir Truk Boks Logistik Minimarket Diamankan
48 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 4,2...
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Lumajang Jawa Timur
1 jam yang lalu
4 Warga Bangkalan Tertimbun...
4 Warga Bangkalan Tertimbun Longsor saat Hajatan Manten
3 jam yang lalu
Bupati Kuansing Alami...
Bupati Kuansing Alami Kecelakaan di Jalan Taluk Kuantan-Pekanbaru, Mobil Ringsek
3 jam yang lalu
Mobil Tabrak Truk Tronton...
Mobil Tabrak Truk Tronton di Tol Malang, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat
3 jam yang lalu
Infografis
1.000 Prajurit Israel...
1.000 Prajurit Israel yang Meminta Perang Gaza Diakhiri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved