Di Tangsel, Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipungut Retribusi Rp1 Juta
Rabu, 28 Juli 2021 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan dia, terkadang ada saja aduan masyarakat terkait retribusi itu yang memberatkan pihak TPU Jombang. Baca juga: Wartawan Diduga Dikeroyok dan Dianiaya saat Meliput Pemakaman Pasien COVID-19
"Jadi yang Rp250 ribu itu buat izin penggunaan petak makam dan itu resmi disetor ke BJB, berlaku tiga tahun. Itu tidak termasuk nisan dan rumput, beda lagi. Untuk pemasangan nisan dan rumput anak-anak yang kelola," bebernya.
Sementara itu, salah seorang warga berinisial RM (41) mengaku tidak tahu menahu adanya biaya retribusi itu. Dia pun mengaku kaget saat dimintai Rp1 juta oleh pengelola makam TPU Jombang dan menanyakan aturannya.
"Ya, jadi saat mau memakamkan saudara saya yang kena Covid-19, keluarga malah dimintai biaya pemakaman Rp1 juta. Saya bingung pak, sebenarnya jenazah Covid-19 itu gratis atau tidak pemakaman," pungkasnya.
"Jadi yang Rp250 ribu itu buat izin penggunaan petak makam dan itu resmi disetor ke BJB, berlaku tiga tahun. Itu tidak termasuk nisan dan rumput, beda lagi. Untuk pemasangan nisan dan rumput anak-anak yang kelola," bebernya.
Sementara itu, salah seorang warga berinisial RM (41) mengaku tidak tahu menahu adanya biaya retribusi itu. Dia pun mengaku kaget saat dimintai Rp1 juta oleh pengelola makam TPU Jombang dan menanyakan aturannya.
"Ya, jadi saat mau memakamkan saudara saya yang kena Covid-19, keluarga malah dimintai biaya pemakaman Rp1 juta. Saya bingung pak, sebenarnya jenazah Covid-19 itu gratis atau tidak pemakaman," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :