Di Tangsel, Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipungut Retribusi Rp1 Juta
Rabu, 28 Juli 2021 - 20:46 WIB
loading...
Jenazah Covid-19 akan dimakamkan di TPU Jombang, Tangsel. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Jombang , Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata tidak gratis. Warga dipungut retribusi pertiga tahun sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Biaya retribusi ini ternyata ada dalam Perda No 9 tahun 2014 tentang Retribusi. Dalam aturan itu, warga yang ber KTP Tangsel dipungut biaya retribusi sebesar Rp250 ribu, dan luar Tangsel sebesar Rp1 juta. Baca juga: Anies Sebut Pemakaman Protap COVID-19 di Jakarta Turun di Bawah 200 Per Hari
Kasih Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Nazmuddin mengatakan, biaya retribusi ini berlaku bukan hanya untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Jombang.
"Retribusi ini berlaku untuk semua TPU di Tangsel. Untuk angkutan, peti mati sama gali kuburnya, kita gratiskan. Kalau di TPU insyallah, saya selalu bilang jangan sampai ada pungutan," katanya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Dilanjutkan Nazmuddin, terkait retribusi pemakaman ini memang masih banyak warga yang belum tahu. Padahal, dia sudah banyak melakukan sosialisasi. Namun, bagi warga yang tidak tahu dan kaget menurutnya wajar.
Sementara itu, Kepala TPU Jombang, Tabroni mengatakan, akibat ketidaktahuan warga banyak yang menyalahkan pihak TPU Jombang. Padahal, petugas di lapangan sudah bekerja tanpa henti dari pagi hingga malam.
"Itu retribusi bang, memang ada perdanya. Rp250 ribu untuk KTP Tangsel, dan Rp1 juta untuk luar Tangsel. Itu untuk tiga tahun. Ini kadang salah paham terus. Sosialisasi padahal sudah," sambungnya, kepada Sindonews.
Biaya retribusi ini ternyata ada dalam Perda No 9 tahun 2014 tentang Retribusi. Dalam aturan itu, warga yang ber KTP Tangsel dipungut biaya retribusi sebesar Rp250 ribu, dan luar Tangsel sebesar Rp1 juta. Baca juga: Anies Sebut Pemakaman Protap COVID-19 di Jakarta Turun di Bawah 200 Per Hari
Kasih Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Nazmuddin mengatakan, biaya retribusi ini berlaku bukan hanya untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Jombang.
"Retribusi ini berlaku untuk semua TPU di Tangsel. Untuk angkutan, peti mati sama gali kuburnya, kita gratiskan. Kalau di TPU insyallah, saya selalu bilang jangan sampai ada pungutan," katanya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Dilanjutkan Nazmuddin, terkait retribusi pemakaman ini memang masih banyak warga yang belum tahu. Padahal, dia sudah banyak melakukan sosialisasi. Namun, bagi warga yang tidak tahu dan kaget menurutnya wajar.
Sementara itu, Kepala TPU Jombang, Tabroni mengatakan, akibat ketidaktahuan warga banyak yang menyalahkan pihak TPU Jombang. Padahal, petugas di lapangan sudah bekerja tanpa henti dari pagi hingga malam.
"Itu retribusi bang, memang ada perdanya. Rp250 ribu untuk KTP Tangsel, dan Rp1 juta untuk luar Tangsel. Itu untuk tiga tahun. Ini kadang salah paham terus. Sosialisasi padahal sudah," sambungnya, kepada Sindonews.
Lihat Juga :