Wagub DKI: PPKM Level 4 Tidak Ada Gunanya Tanpa Dukungan Masyarakat
Rabu, 28 Juli 2021 - 00:01 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan Covid-19, kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.
Untuk mempertahankan situasi ini dan semakin menurunkan angka kasus aktif, Anies mengimbau penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi. Vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimistis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Anies.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan Covid-19, kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.
Untuk mempertahankan situasi ini dan semakin menurunkan angka kasus aktif, Anies mengimbau penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi. Vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimistis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Anies.
(thm)
Lihat Juga :