Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:03 WIB
loading...
Gara-gara Kotoran Anjing,...
Seorang pria berinisial AH (59) tewas dianiaya tetangganya berinisial JA (47) di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial AH (59) tewas dianiaya tetangganya berinisial JA (47) di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat , Sabtu (24/7/2021). Kasus ini diduga berawal dari perdebatan soal kotoran anjing.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, kejadian itu bermula saat anak korban berinisial AG tengah berjalan keliling kompleks dengan anjing peliharaannya pada sore hari. Kemudian, anjing tersebut terlepas dan tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku.

Sontak, pelaku pun marah mengetahui hal tersebut. "Anaknya (AG) dimarahin sama si pelaku ini," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021). Baca: Viral! Dokumen Hasil Positif Covid-19 Jadi Bungkus Gorengan

Kemudian, pelaku memarahi AG dan melontarkan perkataan untuk memanggil sang ayah. Lantas AG pulang dan mengadu ke ayahnya. "Bapaknya (korban) enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi," paparnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, JA terlihat memukul AH terlebih dahulu. Kejadian penganiyaan itu pun diketahui oleh tetangganya. "Dipukul. Terus saksi pun ada, tetangga korban yang melihat dua rumah dari rumah pelaku. Dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur," katanya.

Bintang melanjutkan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk menjalani perawatan intensif. Meski sempat sadar, namun kondisi korban tak bisa berbicara jelas alias terbata-bata.

Nahasnya, setelah menjalani perawatan, korban pun tak sadarkan diri dan menghembuskan napas terakhirnya. "Korban meninggal dunia sekitar jam 9 malam," paparnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku. "Kami langsung cek TKP enggak lama dari itu kita amankan pelaku," tukasnya.

Atas kejadian itu, pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Berita Terkini
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved