Pencuri Spesialis Rumah Kosong Nekat Sembunyi di Sarang Buaya Muara saat Dikejar Polisi
loading...
A
A
A
BALIKPAPAN - Tole (24) seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan curanmor nekat bersembunyi ke sebuah rawa hutan bakau yang dihuni buaya berukuran besar. Tole berupaya melarikan diri dari pengejaran Unit Jahtanras Polsekta Balikpapan Barat Kalimantan Timur.
Namun akhirnya pria berusia 24 tahun ini menyerah karena dikepung Petugas Jatanras Polsekta Balikpapan Barat dan takut terus bersembunyi di sebuah rawa hutan bakau yang banyak dihuni habitat buaya muara berukuran besar.
Kapolsekta Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, saat digeledah petugas, Polisi malah menemukan dua paket sabu siap pakai di balik kantong tersangka.
"Tole sendiri menjadi target pengejaran polisi usai beraksi mencuri lima unit ponsel milik warga.Tak hanya itu tersangka juga merupakan pencuri spesialis kendaraan roda dua," kata Kapolsekta Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto.
Selain mengamankan tersangka, kata dia, Polisi menyita barang bukti lima unit ponsel hasil kejahatan dan dua paket kecil sabu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tole saat ini mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
Namun akhirnya pria berusia 24 tahun ini menyerah karena dikepung Petugas Jatanras Polsekta Balikpapan Barat dan takut terus bersembunyi di sebuah rawa hutan bakau yang banyak dihuni habitat buaya muara berukuran besar.
Baca Juga
Kapolsekta Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, saat digeledah petugas, Polisi malah menemukan dua paket sabu siap pakai di balik kantong tersangka.
"Tole sendiri menjadi target pengejaran polisi usai beraksi mencuri lima unit ponsel milik warga.Tak hanya itu tersangka juga merupakan pencuri spesialis kendaraan roda dua," kata Kapolsekta Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto.
Selain mengamankan tersangka, kata dia, Polisi menyita barang bukti lima unit ponsel hasil kejahatan dan dua paket kecil sabu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tole saat ini mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
(sms)