Ribuan Ekstasi Disamarkan Jadi Obat Covid-19 Gagal Perdayai Polisi

Senin, 26 Juli 2021 - 19:16 WIB
loading...
Ribuan Ekstasi Disamarkan...
Polisi menunjukkan barang bukti ribuan pil ekstasi yang disamarkan menjadi obat Covid-19 di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (26/7/2021). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Tersangka berusaha memperdayai petugas dengan menyamarkan ribuan pil ekstasi sebagai obat Covid-19 . Polisi pun tak terkecoh hingga berhasil meringkus BD (36), pengedar ekstasi di Cipondoh, Kota Tangerang, 26 Juni 2021 lalu.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Widodo Pratomo mengatakan, BD (36) yang terciduk menyimpan 2.342 pil ekstasi mendapatkan barang tersebut dari tersangka HA asal Medan, Sumatera Utara yang kini masih buron. "Tersangka menginformasikan ini obat Covid-19 kepada petugas pemeriksaan Bea Cukai. Peredaran di Jabodetabek," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pil Ekstasi ke Rutan Depok

Ribuan ekstasi disulap menjadi bentuk kapsul berwarna hijau dan kuning sehingga tidak terlihat seperti pil setan. Tersangka mendapatkan barang tersebut dalam kondisi sudah diubah oleh bandar.

"Ini dia dapatnya sudah bentuk seperti kayak gini. Jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukkan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka sudah dapat dalam bentuk ini," jelasnya.
Baca juga: Sidak ke Apotek di Bogor, Jokowi Tidak Temukan Obat COVID-19 Auto Telepon Menkes

Modus peredarannya dijual perorangan bukan ke tempat hiburan malam karena PPKM di sejumlah tempat. BD mengaku belum sempat mengedarkan pil ekstasi. "Rencananya mau dijual ke perorangan di Jabodetabek," kata Pratomo.

Tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved