PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan yang Harus Ditaati Warga Depok

Senin, 26 Juli 2021 - 19:12 WIB
loading...
A A A
“Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan,” tegasnya.

Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, kata dia, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan. Baca juga: Pengamat Nilai Perpanjangan PPKM Level 4 Indikasi Pemerintah Tak Konsisten

“Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan serta upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” bebernya.

Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.

“Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Menyebar ke 23 Negara, Ini yang Perlu Diketahui
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved