PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan yang Harus Ditaati Warga Depok

Senin, 26 Juli 2021 - 19:12 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Kepwal ini berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dalam aturan tersebut.

“Dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat resminya, Senin (26/7/2021). Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kota Bekasi Masuk Kategori Rawan Covid

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 4 maka dilaksanakan programGerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dengan mengerahkan sumberdaya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT). Tujuannya memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.

“Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi,” tukasnya.

Aturan dalam Kepwal ini tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Misalnya, kata dia, membatasi pertemuan, mencuci tangan dengan sabun secara berulang dan menggunakan masker. Warga diminta tidak keluar rumah selama PPKM level 4. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Menyebar ke 23 Negara, Ini yang Perlu Diketahui
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Rekomendasi
Cipta Cendikia FA U-15...
Cipta Cendikia FA U-15 dan Putri JP Jakarta U-18 Juara Hydroplus Soccer League Jakarta 2025/2026
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved