PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan yang Harus Ditaati Warga Depok

Senin, 26 Juli 2021 - 19:12 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Kepwal ini berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dalam aturan tersebut.

“Dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat resminya, Senin (26/7/2021).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 4 maka dilaksanakan programGerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dengan mengerahkan sumberdaya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT). Tujuannya memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.

“Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi,” tukasnya.

Aturan dalam Kepwal ini tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Misalnya, kata dia, membatasi pertemuan, mencuci tangan dengan sabun secara berulang dan menggunakan masker. Warga diminta tidak keluar rumah selama PPKM level 4. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain.

“Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan,” tegasnya.

Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, kata dia, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.

“Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan serta upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” bebernya.

Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.

“Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Donor Darah MNC...
Aksi Donor Darah MNC Peduli dan PMI Depok, Warga: Bermanfaat bagi Masyarakat Membutuhkan
Pengosongan Lahan UIII...
Pengosongan Lahan UIII Tahap IV di Depok Berjalan Lancar
Viral Bak Spiderman...
Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya
Profil Deolipa Yumara,...
Profil Deolipa Yumara, Pengacara Sandi Butar Butar yang Somasi Damkar dan Pemkot Depok
Dirjen Pendis Kemenag...
Dirjen Pendis Kemenag Apresiasi Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII Depok
3 Persoalan Damkar Depok...
3 Persoalan Damkar Depok yang Dibongkar Sandi Butar Butar, dari Alat Rusak hingga Kasus Korupsi
Damkar dan Pemkot Depok...
Damkar dan Pemkot Depok Bakal Disomasi Buntut Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis, Dapur Kebayunan Depok Salurkan 16.203 Paket Setiap Hari
Makanan Bergizi Gratis,...
Makanan Bergizi Gratis, 6 Dapur Sediakan 18.000 Porsi di Depok
Rekomendasi
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
13 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved