PPKM Level 4 Berlanjut, Polisi Waspadai Sampah Medis Pasien Isoman
Senin, 26 Juli 2021 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskannya, terhadap limbah isoman maupan isolasi terpusat, seperti masker, sampah, tempat makan, sarung tangan, harus ditangani tersendiri dan dibakar. Kalau bisa di tempat pembuangan sampah (TPS).
"Bekas sampah isoman jangan dicampur dengan tempat sampah pada umumnya, ini potensi penularan. Masyarakat agar betul betul diedukasi, tentang bekas sampah yang dimaksud," ucap Iqbal.
Lanjut Iqbal, terkait rumah bekas isoman, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak berimplikasi terhadap keluarga lainnya.
"Sekali lagi pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif dilaksanakan isolasi terpusat. Untuk pelaksanaan tracing, para Kasatwil, agar koordinasi dengan Kapolrestabes Semarang, yang telah terstruktur dan dengan buku saku. Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai COVID-19 di wilayah Jateng," ungkapnya.
Kombes Pol Iqbal Alqudusy juga menambahkan, bahwa pelaksanaan PPKM untuk level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan Prokes 5M dan 3T.
"Bekas sampah isoman jangan dicampur dengan tempat sampah pada umumnya, ini potensi penularan. Masyarakat agar betul betul diedukasi, tentang bekas sampah yang dimaksud," ucap Iqbal.
Lanjut Iqbal, terkait rumah bekas isoman, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak berimplikasi terhadap keluarga lainnya.
"Sekali lagi pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif dilaksanakan isolasi terpusat. Untuk pelaksanaan tracing, para Kasatwil, agar koordinasi dengan Kapolrestabes Semarang, yang telah terstruktur dan dengan buku saku. Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai COVID-19 di wilayah Jateng," ungkapnya.
Kombes Pol Iqbal Alqudusy juga menambahkan, bahwa pelaksanaan PPKM untuk level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan Prokes 5M dan 3T.
(msd)
Lihat Juga :