PPKM Level 4 Berlanjut, Polisi Waspadai Sampah Medis Pasien Isoman

Senin, 26 Juli 2021 - 17:03 WIB
loading...
PPKM Level 4 Berlanjut, Polisi Waspadai Sampah Medis Pasien Isoman
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy
A A A
SEMARANG - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan edukasi bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 . Bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, wajib mengganti ganti baju lalu mandi.

"Hal tersebut sangat penting dilakukan setiap hari kita melakukan aktivitas di luar rumah, dengan kita melatih hal tersebut, kita dapat mencegah penyebaran COVID-19 di keluarga kita," jelas Iqbal, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Penumpang KA Lokal Tak Wajib Bawa Kartu Vaksin COVID-19

Dia juga menyampaikan, untuk anak-anak yang main di luar rumah, supaya mandi terlebih dahulu saat masuk rumah. Selain itu juga, setiap selesai kegiatan, untuk masker sekali pakai langsung dibuang di tempat sampah khusus.

"Hal ini agar benar-benar diperhatikan, untuk mendorong masyarakat dan melaksanakan isoman secara maksimal dan upayakan isolasi terpusat," kata Iqbal.

Dijelaskannya, terhadap limbah isoman maupan isolasi terpusat, seperti masker, sampah, tempat makan, sarung tangan, harus ditangani tersendiri dan dibakar. Kalau bisa di tempat pembuangan sampah (TPS).

"Bekas sampah isoman jangan dicampur dengan tempat sampah pada umumnya, ini potensi penularan. Masyarakat agar betul betul diedukasi, tentang bekas sampah yang dimaksud," ucap Iqbal.

Lanjut Iqbal, terkait rumah bekas isoman, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak berimplikasi terhadap keluarga lainnya.

"Sekali lagi pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif dilaksanakan isolasi terpusat. Untuk pelaksanaan tracing, para Kasatwil, agar koordinasi dengan Kapolrestabes Semarang, yang telah terstruktur dan dengan buku saku. Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai COVID-19 di wilayah Jateng," ungkapnya.

Kombes Pol Iqbal Alqudusy juga menambahkan, bahwa pelaksanaan PPKM untuk level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan Prokes 5M dan 3T.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)