Penumpang KA Lokal Tak Wajib Bawa Kartu Vaksin COVID-19

Senin, 26 Juli 2021 - 15:51 WIB
loading...
Penumpang KA Lokal Tak Wajib Bawa Kartu Vaksin COVID-19
Penumpang KA lokal tak wajib bawa kartu vaksin COVID-19.Foto/ilustrasi
A A A
SEMARANG - Pelanggan kereta api (KA) Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

"Pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin (26/7/2021).

Dia menambahkan, perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca juga: Ribuan Warga Berjubel Antre Bansos COVID-19, Muspika di Batang Lakukan Tindakan Tegas

Sementara, mulai hari ini Senin (26/7/2021), pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," jelasnya.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. "KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)