2 Anak Muda Ini Gagas Petisi Tolak Galon Sekali Pakai, Minta Produksi Dihentikan
Minggu, 25 Juli 2021 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
“Galon sekali pakai ini menurut aku membuat masalah yang sebelumnya nggak ada. Apalagi munculnya pas banget di masa pandemi ini ketikadimana orang-orang sangat gila kebersihan, apalagi steril,” katanya. (Baca juga; Gerakan Kurban Asyik Tanpa Sampah Plastik Saat Idul Adha )
Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang-Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Sepanjang tahun 2020, KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi terhadap Peraturan Menteri tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas.
KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut. Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai sebesar 30% dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.
Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.
Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang-Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Sepanjang tahun 2020, KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi terhadap Peraturan Menteri tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas.
KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut. Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai sebesar 30% dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.
Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.
(wib)
Lihat Juga :