PAN Sulsel Bakal Jatuhkan Sanksi ke Kader yang Menembok Pintu Rumah Tahfiz

Sabtu, 24 Juli 2021 - 11:25 WIB
loading...
PAN Sulsel Bakal Jatuhkan Sanksi ke Kader yang Menembok Pintu Rumah Tahfiz
Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi Djamal akan memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Pangkep, Amirudin yang diduga menembok pintu masuk Rumah Tahfiz di Makassar. Foto/Ist
A A A
MAKASSAR - DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Pangkep , Amirudin yang diduga telah menembok pintu masuk Rumah Tahfiz di Kelurahan Masale, Makassar.

Baca juga: Oknum Dewan Pagari Pintu Rumah Tahfiz Alquran dan Rumah Warga, Camat Ancam Bongkar Paksa

"DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," kata Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi Djamal, Sabtu (24/07/21).

Baca juga: Oknum Dewan Tutup Pintu Rumah Tahfiz Alquran dan Rumah Warga dengan Pagar Tembok

Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN. "Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN," tambahnya.

Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amirudin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang. Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan," tandasnya.

Anggota DPR RI dari Sulsel ini menambahkan bahwa arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas yakni untuk menjaga prilaku serta selalu berupaya membantu masyarakat.

"Ketum selalu menyerukan agar kader PAN menjaga akhlak. Sikap Amirudin ini tentu tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN juga tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak penghafal Alquran," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3164 seconds (0.1#10.140)