Sadis, Ayah Paksa Anak Gadisnya Behubungan Seks hingga Hamil 4 Bulan

Jum'at, 23 Juli 2021 - 22:14 WIB
loading...
Sadis, Ayah Paksa Anak...
Seorang pria berinisial SA tega menghamili anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun. Foto/Ilustrasi
A A A
TIDORE KEPULAUAN - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial SA. Dengan sadisnya, dia memaksa anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun, untuk berhubungan seks . Akibatnya, anak kandung SA yang baru duduk dibangku SMP itu hamil empat bulan .



Perbuatan bejat SA ini terbongkar, setelah ibu kandung korban curiga dengan kondisi tubuh putrinya yang berubah. Setelah diusut, ternyata anak gadisnya sedang hamil . Korban akhirnya mengakui yang melakukan perbuatan bejat tersebut ayah kandungnya sendiri.



Pebuatan bejat SA ini pun selalu disertai dengan kekerasan fisik , dan ancaman pembunuhan terhadap korban jika menolak serta berteriak. Ibu kandung korban mengaku, telah berpisah dengan suaminya sejak 2019 silam.



Korban bersama satu adiknya hidup bersama pelaku , karena permintaan dari pelaku sendiri. Saat itu juga korban bersama adiknya dilarang untuk keluar rumah dan bergaul dengan teman sebayanya.

Sehari sebelum Lebaran Idul Adha 1442 H, korban bersama adiknya datang ke ibunya. Saat itu, ibunya memperhatikan fisik anaknya yang terlihat berbeda, karena raut wajah anak perempuannya itu terlihat berbeda dari biasanya. Kecurigaan ini semakin menjadi, hingga kemudian meraba perut korban bagian bawah dan diketahui perut korban mengeras.

"Saya tanya kenapa pinggang diikat. Korban mengaku kalau itu perintah ayah (pelaku) supaya perutnya tidak membesar. Saya langsung menangis dan memberitahu kepada saudara saya, dengan maksud saudara saya datang lihat kondisinya," tuturnya.



Selain memanggil saudaranya, ibu korban juga memberitahu salah seorang bidan kampung untuk segera melakukan pemeriksaan. Kemudian korban saat diperiksa, ditemukan kondisi tubuh korban menunjukan tanda-tanda orang yang sedang hamil .

Tak puas sampai di situ, mereka kemudian membeli alat tespek untuk memastikan kehamilan ini. Dua kali dilakukan tespek, hasilnya menunjukan positif hamil . "Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku ayah korban yang menghamili," jelasnya.

Aksi bejat mantan suaminya itu kemudian dilaporkan ke Polres Tidore Kepulauan. Kasatreskrim Polres Tidore Kepulauan, Iptu Redha Astrian menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterangan-keterangan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada 2020 akhir.



"Tapi kami mau mendalaminya lagi, seperti di September berapa kali melakukan dan Desember berapa kali melakukan," ucap Redha. Saat ini, kata Redha, pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka .

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 76D UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3197 seconds (0.1#10.140)