Baru 1 Peraturan Disahkan, Kinerja DPRD Kabupaten Bekasi Lambat
Jum'at, 23 Juli 2021 - 13:14 WIB
loading...
Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dinilai sangat lambat dan perlu dikritisi oleh masyarakat Bekasi. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
BEKASI - KinerjaAnggota DPRD Kabupaten Bekasi dinilaisangatlambatdan perlu dikritisi oleh masyarakat Bekasi.Sebab, dari tahun 2020 hingga saat ini baru mengesahkan satu peraturan daerah (Perda) dari 20 perda yang ditargetkan. Alasannya, pandemi Covid-19 menjadi penyebablambannya pengesahan peraturan itu.
Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengaku, dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, pihaknya tidak bisa bekerja secara maksimal. Sehingga, beberapa Raperda yang sudah usulkan tidak bisa dipansuskan.
“Target kita ada 20 Perda. Tapi karena kondisi pandemi seperti ini, jadi kegiatan kita semua secara WFH, menjadi terganggu,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Jumat (23/7/2021). Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor Urunan 60 Ton Beras untuk Warga Terdampak COVID-19
Menurut dia, dari tahun 2020 sampai sekarang baru ada satu raperda yang disahkan, yakni perubahaan desa Setia Asih, Tarumajaya, menjadi kelurahan. Sementara tahun 2021 ini belum ada satu pun raperda yang disahkan.
Akan tetapi kata dia, sudah ada dua Raperda yang akan di pansuskan, yakni kepemudaan dan revisi Covid-19.
Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengaku, dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, pihaknya tidak bisa bekerja secara maksimal. Sehingga, beberapa Raperda yang sudah usulkan tidak bisa dipansuskan.
“Target kita ada 20 Perda. Tapi karena kondisi pandemi seperti ini, jadi kegiatan kita semua secara WFH, menjadi terganggu,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Jumat (23/7/2021). Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor Urunan 60 Ton Beras untuk Warga Terdampak COVID-19
Menurut dia, dari tahun 2020 sampai sekarang baru ada satu raperda yang disahkan, yakni perubahaan desa Setia Asih, Tarumajaya, menjadi kelurahan. Sementara tahun 2021 ini belum ada satu pun raperda yang disahkan.
Akan tetapi kata dia, sudah ada dua Raperda yang akan di pansuskan, yakni kepemudaan dan revisi Covid-19.
Lihat Juga :