Polisi Dalami Penemuan Bendera Merah Putih Bergambar Palu Arit di Unhas
Kamis, 28 Mei 2020 - 10:10 WIB
loading...
Polrestabes Makassar mendalami kasus penemuan bendera merah putih dengan logo palu arit di kampus Unhas. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Penemuan Bendera Merah Putih digambari logo palu dan arit, kini ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Simbol palu arit yang diduga mirip dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI), ditemukan di lingkungan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. (BACA JUGA: Mobil Hasil Penggelapan Oknum Polisi Iptu HA Terus Bertambah Jadi 111 Unit)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Tamalanrea ini, masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mencari informasi terkait pemilik bendera tersebut.
"Iya kita tangani dan sekarang sedang dilaksanakan penyelidikan oleh Satreskrim. Kita fokusnya pemiliknya, siapa yang tempati lokasi itu, nanti kita panggil pihak kampus juga. Barang buktinya saya kurang tahu mungkin itu juga (CCTV) ada," ungkap Yudhiawan Sindonews, Rabu (27/5/2020).
Yudhiawan menjelaskan, pengusutan kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Lantaran mencoret-coret bendera merah putih.
Simbol palu arit yang diduga mirip dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI), ditemukan di lingkungan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. (BACA JUGA: Mobil Hasil Penggelapan Oknum Polisi Iptu HA Terus Bertambah Jadi 111 Unit)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Tamalanrea ini, masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mencari informasi terkait pemilik bendera tersebut.
"Iya kita tangani dan sekarang sedang dilaksanakan penyelidikan oleh Satreskrim. Kita fokusnya pemiliknya, siapa yang tempati lokasi itu, nanti kita panggil pihak kampus juga. Barang buktinya saya kurang tahu mungkin itu juga (CCTV) ada," ungkap Yudhiawan Sindonews, Rabu (27/5/2020).
Yudhiawan menjelaskan, pengusutan kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Lantaran mencoret-coret bendera merah putih.
Lihat Juga :