Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Sesama Jenis di Padang Sumatera Barat, Selengkapnya di Realita Kamis Pukul 15.00 WIB
loading...
A
A
A
PADANG - Polresta Padang,SumateraBarat membongkar praktik prostitusi sesama jenis di KotaPadang. Polisi menangkap pria berinisial HN (28) karena diduga menjadi muncikari.
HN diduga menjual anak laki-laki di bawah umur berinisial A (15) kepada penyuka sesama jenis. Kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang. Keduanya kemudian dibawa oleh warga ke kantor polisi.
"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Saat ini HN dan A telah diamankan di Kantor Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar. Setelah itu HN diduga telah menjual A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria di dalam aplikasi yang sama.
"Dari pemeriksaan diketahui tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.
Sementara A ketika diwawancarai di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN.
Rico mengatakan perbuatan pelaku HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita pukul 15.00 WIB bersama Arlista Hadhi secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#prostitusionline #sindonews #Realita #sindonewscom #padang #sumaterabarat #lgbt #ArlistaHadhi #viral #polresta
Lihat Juga: 2 Pria Penyebar Video Syur Mirip Anak David Naif Ditangkap, Salah Satunya Penjaga WC Umum
HN diduga menjual anak laki-laki di bawah umur berinisial A (15) kepada penyuka sesama jenis. Kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang. Keduanya kemudian dibawa oleh warga ke kantor polisi.
"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Saat ini HN dan A telah diamankan di Kantor Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar. Setelah itu HN diduga telah menjual A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria di dalam aplikasi yang sama.
"Dari pemeriksaan diketahui tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.
Sementara A ketika diwawancarai di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN.
Rico mengatakan perbuatan pelaku HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita pukul 15.00 WIB bersama Arlista Hadhi secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#prostitusionline #sindonews #Realita #sindonewscom #padang #sumaterabarat #lgbt #ArlistaHadhi #viral #polresta
Lihat Juga: 2 Pria Penyebar Video Syur Mirip Anak David Naif Ditangkap, Salah Satunya Penjaga WC Umum
(shf)