Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:06 WIB
loading...
Rektor UI Ari Kuncoro...
Rektor UI, Ari Kuncoro. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) , Ari Kuncoro resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Kamis (22/7). Pengunduran Ari Kuncoro ini dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan tertulis.

Nama Ari Kuncoro belakangan ini memang ramai dibahas karena polemik rangkap jabatannya sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), di mana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).

Baca juga:Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat

Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Sekadar diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara pada PP 75/2021, terjadi perubahan pada poin c, di mana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN, BUMD, dan swasta.

Dengan demikian, rektor dan wakil rektor UI memiliki peluang atau diizinkan untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN atau BUMD maupun swasta.

Baca juga:Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI

Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
20 Korban Pelecehan...
20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman
Kasus Grup Chat FHUI,...
Kasus Grup Chat FHUI, Sekjen Propindo Desak Para Mahasiswa Diberi Sanksi Tegas
Korban Dugaan Pelecehan...
Korban Dugaan Pelecehan di FHUI 27 Orang, Mahasiswi hingga Dosen
Soroti Kasus Pelecehan...
Soroti Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Mendiktisaintek: Tidak Ada Ruang bagi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi
IKA Notariat UI Berbagi...
IKA Notariat UI Berbagi Keberkahan Bersama Masyarakat
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved