Kasus Grup Chat FHUI, Sekjen Propindo Desak Para Mahasiswa Diberi Sanksi Tegas
Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar. Foto: Istimewa
A
A
A
DEPOK - Kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Perbuatan tercela tersebut wajib diberikan sanksi tegas.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar prihatin dan mengecam keras aksi para mahasiswa tersebut. Menurut dia, kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga memuat konten pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan.
Percakapan tersebut kemudian viral di media sosial sehingga memicu kecaman berbagai publik di seluruh Indonesia. Menurut Haekal, aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan hukum pidana dan norma - norma agama serta etika akademik.
Baca juga: Desak UI Tindak Tegas, DPR Minta Pelaku Chat Mesum FHUI Dijerat UU TPKS
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar prihatin dan mengecam keras aksi para mahasiswa tersebut. Menurut dia, kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga memuat konten pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan.
Percakapan tersebut kemudian viral di media sosial sehingga memicu kecaman berbagai publik di seluruh Indonesia. Menurut Haekal, aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan hukum pidana dan norma - norma agama serta etika akademik.
Baca juga: Desak UI Tindak Tegas, DPR Minta Pelaku Chat Mesum FHUI Dijerat UU TPKS
Lihat Juga :