Terangsang Lihat Kemolekan Tubuh, Buruh Tani di Pulang Pisau Nyaris Perkosa Wanita Difabel
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
"Korban yang meronta dan melawan akhirnya berhasil lepas dan kemudian melarikan diri ke rumah tetangga terdekat. Melihat hal itu tersangka lalu melarikan diri," kata AKBP Kurniawan Hartono kepada SINDOnews, Rabu malam (21/7/2021).
Sesaat setelah menerima laporan, kata Kapolres, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Jabiren Polres Pulang Pisau segera melakukan olah TKP serta merangkai keterangan untuk menemukan pelaku kekerasan seksual terhadap korban difabel.
"Dengan bukti yang didapat, tim gabungan dalam waktu 13 jam berhasil mengamankan pelaku Ng alias Pak S," timpal Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar kaos warna putih dan hijau dan satu lembar celana kain panjang warna hitam. Tersangka Ng saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sementara terhadap korban masih dilakukan pendampingan terutama untuk trauma healing.
"Yang bersangkutan telah melakukan percobaan untuk melakukan kejahatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Kapolres.
Sesaat setelah menerima laporan, kata Kapolres, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Jabiren Polres Pulang Pisau segera melakukan olah TKP serta merangkai keterangan untuk menemukan pelaku kekerasan seksual terhadap korban difabel.
"Dengan bukti yang didapat, tim gabungan dalam waktu 13 jam berhasil mengamankan pelaku Ng alias Pak S," timpal Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar kaos warna putih dan hijau dan satu lembar celana kain panjang warna hitam. Tersangka Ng saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sementara terhadap korban masih dilakukan pendampingan terutama untuk trauma healing.
"Yang bersangkutan telah melakukan percobaan untuk melakukan kejahatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Kapolres.
Lihat Juga :