Kepala BPBD Jabar Jadi Penjabat Bupati Bekasi, Tugas Berat Sudah Menanti

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:23 WIB
loading...
Kepala BPBD Jabar Jadi...
Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan (kiri) bersama Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menunjuk Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi . Dani menggantikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia sepekan lalu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melantik Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis (22/7/2021). Jika Dani langsung dilantik, maka sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Pelantikannya akan disiarkan secara virtual. ”Nanti disiarkan di Humas Jabar ada YouTubenya. Kalau sudah dilantik dia langsung bisa bekerja di Bekasi,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Jawa Barat Moch Imam Yunizar, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kronologis Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja Dirawat di RS hingga Dinyatakan Wafat

Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan berjanji langsung bertugas di Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang terjadi. Sebagai Penjabat Bupati, Dani memiliki tugas kewenangan untuk memimpin Kabupaten Bekasi.

Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kemudian, Dani bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Baca juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja Dikebumikan di Makam Keluarga dengan Protokol Kesehatan

Keberadaan penjabat dinilai penting untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejak wafatnya Bupati Eka, Kabupaten Bekasi tidak memiliki pimpinan baik di sisi wakil bupati maupun sekretaris daerah. Sejak akhir bulan lalu, Sekda Kabupaten Bekasi sebelumnya, Uju resmi pensiun.

Selain itu, terdapat sejumlah kekosongan jabatan di posisi kepala dinas. Teranyar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Peno Suyatno wafat, Senin (19/7/2021).

Selanjutnya, Mendagri memberi tugas dan kewenangan kepada Dani sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Masa jabatan Penjabat Bupati paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Bertandang ke Markas...
Bertandang ke Markas Serbia jadi Ujian Berat Portugal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved