PPKM Level 3 Diterapkan, Polres Cimahi Tetap Sekat Kendaraan Luar Daerah
Rabu, 21 Juli 2021 - 18:32 WIB
loading...
Petugas Satlantas Polres Cimahi saat melakukan pengturan dan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Padalarang di hari pertama perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM Level 3, Rabu (21/7/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Jajaran Satlantas Polres Cimahi tetap melakukan penyekatan kendaraan di dua titik yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Hal tersebut sesuai dengan arahan pimpinan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22 Tahun 2021 yang dimulai sejak 21-25 Juli 2021 mendatang, terkait diterapkannya PPKM Level 3 atau perpanjangan PPKM Darurat.
"Selama PPKM Level 3 diterapkan kami akan tetap melakukan penyekatan kendaraan dari luar daerah, seperti kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak 3-20 Juli," kata Kepala Bagian Operasi (KBO), Satlantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah, saat ditemui di Pos Penyekatan Padalarang, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 101 Perkara Terjadi Selama PPKM Darurat di Majalengka, Denda Terkumpul Rp185 Juta Lebih
Erin menyebutkan, titik penyekatan kendaraan tersebut diberlakukan di Gerbang Tol Padalarang untuk menyekat kendaraan dari arah Cianjur dan Purwakarta, serta di Cikole, Lembang, untuk menyekat kendaraan dari arah Subang. Ketika ada pengemudi kendaraan luar daerah yang melintas maka harus menunjukan surat keterangan vaksinasi dan surat test antigen.
Hal tersebut sesuai dengan arahan pimpinan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22 Tahun 2021 yang dimulai sejak 21-25 Juli 2021 mendatang, terkait diterapkannya PPKM Level 3 atau perpanjangan PPKM Darurat.
"Selama PPKM Level 3 diterapkan kami akan tetap melakukan penyekatan kendaraan dari luar daerah, seperti kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak 3-20 Juli," kata Kepala Bagian Operasi (KBO), Satlantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah, saat ditemui di Pos Penyekatan Padalarang, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 101 Perkara Terjadi Selama PPKM Darurat di Majalengka, Denda Terkumpul Rp185 Juta Lebih
Erin menyebutkan, titik penyekatan kendaraan tersebut diberlakukan di Gerbang Tol Padalarang untuk menyekat kendaraan dari arah Cianjur dan Purwakarta, serta di Cikole, Lembang, untuk menyekat kendaraan dari arah Subang. Ketika ada pengemudi kendaraan luar daerah yang melintas maka harus menunjukan surat keterangan vaksinasi dan surat test antigen.
Lihat Juga :