Bupati Gowa Sampaikan LKPJ 2019 ke DPRD Via Konferensi Video
Rabu, 27 Mei 2020 - 22:30 WIB
loading...
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan LKPJ 2019 ke DPRD melalui konferensi video. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
SUNGGUMINASA - Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa tahun anggaran 2019 disampaikan dan diserahkan secara virtual pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa melalui konferensi video, Rabu (27/5/2029).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya mengatakan, penyerahan LKPJ secara virtual ini dilakukan karena melihat situasi saat ini masih dalam pandemi COVID-19. Menurutnya hal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
“Dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1723/otda tanggal 24 maret 2020 perihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ pada poin 6 berbunyi bahwa bupati dapat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana teleconference dan/atau video conference,” kata Bupati Adnan.
Selain itu, LKPJ ini kata Adnan merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1, bahwa kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
“Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPRD dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya mengatakan, penyerahan LKPJ secara virtual ini dilakukan karena melihat situasi saat ini masih dalam pandemi COVID-19. Menurutnya hal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
“Dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1723/otda tanggal 24 maret 2020 perihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ pada poin 6 berbunyi bahwa bupati dapat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana teleconference dan/atau video conference,” kata Bupati Adnan.
Selain itu, LKPJ ini kata Adnan merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1, bahwa kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
“Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPRD dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Lihat Juga :