Hari Kelima PPKM Mikro, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota
Senin, 19 Juli 2021 - 22:20 WIB
loading...
Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan.
A
A
A
SENTANI - Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan di batas kota atau perbatasan antara wilayah Kabupaten Jayapura dengan Kota Jayapura.
Di batas kota, saat ini terdapat dua titik penyekatan yang dijaga oleh satuan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan TNI yaitu, di Jalan Raya Waena Sentani maupun sebaliknya.
Terkait hal ini hanya orang dengan keperluan sektor esensial yang diperbolehkan melewati perbatasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Chris K. Tokoro menjelaskan, orang yang bisa melewati batas kota menuju wilayah Kabupaten Jayapura itu harus menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Jayapura.
"Jika bukan warga Kabupaten Jayapura yang ingin masuk wilayah Kabupaten Jayapura akan diarahkan putar balik. Jadi kita periksa masker, dan bagi mereka yang bukan masyarakat penduduk atau memiliki KTP Kabupaten Jayapura dilarang masuk ke Kabupaten Jayapura mulai jam 6 sore atau pukul 18.00 WIT," kata Chris Tokoro, Senin (19/7/2021).
Di batas kota, saat ini terdapat dua titik penyekatan yang dijaga oleh satuan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan TNI yaitu, di Jalan Raya Waena Sentani maupun sebaliknya.
Terkait hal ini hanya orang dengan keperluan sektor esensial yang diperbolehkan melewati perbatasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Chris K. Tokoro menjelaskan, orang yang bisa melewati batas kota menuju wilayah Kabupaten Jayapura itu harus menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Jayapura.
"Jika bukan warga Kabupaten Jayapura yang ingin masuk wilayah Kabupaten Jayapura akan diarahkan putar balik. Jadi kita periksa masker, dan bagi mereka yang bukan masyarakat penduduk atau memiliki KTP Kabupaten Jayapura dilarang masuk ke Kabupaten Jayapura mulai jam 6 sore atau pukul 18.00 WIT," kata Chris Tokoro, Senin (19/7/2021).
Lihat Juga :