Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Kredit Tanpa Agunan, Begini Praktiknya
Senin, 19 Juli 2021 - 16:52 WIB
loading...
Polisi menangkap pelaku penipuan bermodus kredit tanpa agunan (KTA) di Jakarta. Pelaku berinisial RAW mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan SMS ke nomor korban secara acak. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penipuan bermodus kredit tanpa agunan (KTA) di Jakarta. Pelaku berinisial RAW itu mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan SMS ke nomor korban secara acak.
"Dia juga menawarkan KTA melalui SMS gate away," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Bersikap Humanis, Kapolda Metro Jaya: Kami Tak Larang Masyarakat Jualan
Pihak yang dirugikan merupakan bank yang dicatut namanya itu lantaran pihak bank tak pernah mengeluarkan sistem seperti itu. Pelaku melemparkan SMS secara acak ke nomor handphone dan saat ada korban yang merespons, pelaku lalu membuka percakapan via WhastApp.
"Setelah terjadi percakapan, pelaku sampaikan apa saja yang harus diikuti oleh korbannya dan cukup banyak laporan ke kepolisian tentang adanya suatu penipuan seperti ini. Tersangka RAW sudah melakukan kegiatan penipuan selama 6 bulan," ujar Yusri.
Dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan fee lantaran korbannya telah memindahkan KTA dari satu bank ke bank lainnya. Setiap fee yang dia dapatkan setidaknya Rp300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA-nya ke bank lain.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
"Dia juga menawarkan KTA melalui SMS gate away," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Bersikap Humanis, Kapolda Metro Jaya: Kami Tak Larang Masyarakat Jualan
Pihak yang dirugikan merupakan bank yang dicatut namanya itu lantaran pihak bank tak pernah mengeluarkan sistem seperti itu. Pelaku melemparkan SMS secara acak ke nomor handphone dan saat ada korban yang merespons, pelaku lalu membuka percakapan via WhastApp.
"Setelah terjadi percakapan, pelaku sampaikan apa saja yang harus diikuti oleh korbannya dan cukup banyak laporan ke kepolisian tentang adanya suatu penipuan seperti ini. Tersangka RAW sudah melakukan kegiatan penipuan selama 6 bulan," ujar Yusri.
Dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan fee lantaran korbannya telah memindahkan KTA dari satu bank ke bank lainnya. Setiap fee yang dia dapatkan setidaknya Rp300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA-nya ke bank lain.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
Lihat Juga :