Biadab! Tawarkan Tempat Istirahat, Pemuda Ini Malah Setubuhi Siswi 15 Tahun

Senin, 19 Juli 2021 - 06:14 WIB
loading...
Biadab! Tawarkan Tempat...
Anca (19) seorang pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi yang masih berumur 15 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap, Senin dinihari (19/7/2021). Foto iNews TV/Leo MN
A A A
MAKASSAR - Anca (19) seorang pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi yang masih berumur 15 tahun di Kota Makassar , Sulawesi Selatan ditangkap, Senin dinihari (19/7/2021). Modus pelaku diketahui berpura-pura menawarkan tempat peristirahatan kepada korban namun malah menyetubuhinya di sebuah rumah kosong pada 12 Juli 2021 lalu.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto mengatakan, mendapat laporan tersebut Unit Jatanras Polrestabes Makasar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Anca di tempat dia berdagang di Kawasan Jalan Panaikang Kota Makassar, Sulsel.

Baca : Tak Tahan Lihat Paha Putih saat Belajar Mengaji, Ustaz Setubuhi Santriwatinya


“Selain membekuk pelaku aparat juga turut menyita barang bukti kejahatan pelaku berupa satu unit hp yang digunakan untuk menge-chat teman korban,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku pun mengakui aksi bejatnya tersebut. Kejadian itu terjadi saat korban sedang bertamu ke rumah salah satu rekannya yang juga kenalan dari pelaku. Lalu pelaku yang mengetahui hal itu menjalankan akal bulusnya dengan mengajak rekannya bersama korban untuk menginap di rumahnya selama satu malam.

“Saat korban dan rekannya bersedia menginap di rumah pelaku pada besok paginya pelaku pun memaksa korban dan membawanya ke rumah kosong di sekitar lokasi itu untuk dicabuli sebanyak satu kali,” ungkap Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Makassar guna diperiksa.

Baca juga : Biadab! Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri, Terbongkar Berkat Pesan di Ponsel


“Akibat aksi bejatnya itu pelaku akan terancam pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Perkuat Kompetensi SDM,...
Perkuat Kompetensi SDM, Perbarindo Gelar Rakernas di Kota Makassar
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved