Bupati Lutra Serahkan BLT untuk Warga 2 Desa di Kecamatan Bone-Bone
Rabu, 27 Mei 2020 - 21:12 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat penyerahan secara simbolis BLT kepada warga 2 desa di Kecamatan Bone-Bone. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk dua desa di Kecamatan Bone-Bone, masing-masing Sukaraya dan Muktisari, Rabu (27/5/2020). Bantuan secara simbolis diserahkan Bupati Indah Putri Indriani.
Di Desa Sukaraya, sebanyak 179 KK menerima BLT. Total 582 KK menerima manfaat dari semua bantuan sosial yang telah disalurkan oleh pemerintah. Di Desa Muktisari, sebanyak 153 KK berhak menerima BLT dan total 512 KK atau 90,3% dari jumlah KK telah menerima manfaat dari bantuan sosial yang telah disalurkan pemerintah.
Bupati Indah Putri Indriani menjelaskan, program-program bantuan ini sifatnya bukan pemerataan. Bantuan ini ada kriteria atau persyaratannya. Menurut dia, ada 14 kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial ini. Namun jika ini diterapkan, cuma segelintir warga yang akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini. Untuk itu, pemerintah daerah mengerucutkan kriteria menjadi hanya lima.
"Yang pertama bagi keluarga yang tidak mampu. Kemudian tidak termasuk ke dalam penerima bantuan sosial yang lain seperti PKH, bantuan sosial tunai, dan sebagainya. Selanjutnya bantuan ini bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19 ini. Kriteria lainnya jika ada dirumahnya yang terkena penyakit kronis tahunan. Dan kiriteria terakhir yaitu exclusion error (belum terdata)," pungkasnya.
Baca juga: Indah Putri Indriani Pimpin Aksi Gotong Royong Bersihkan Taman Sulikan
Di Desa Sukaraya, sebanyak 179 KK menerima BLT. Total 582 KK menerima manfaat dari semua bantuan sosial yang telah disalurkan oleh pemerintah. Di Desa Muktisari, sebanyak 153 KK berhak menerima BLT dan total 512 KK atau 90,3% dari jumlah KK telah menerima manfaat dari bantuan sosial yang telah disalurkan pemerintah.
Bupati Indah Putri Indriani menjelaskan, program-program bantuan ini sifatnya bukan pemerataan. Bantuan ini ada kriteria atau persyaratannya. Menurut dia, ada 14 kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial ini. Namun jika ini diterapkan, cuma segelintir warga yang akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini. Untuk itu, pemerintah daerah mengerucutkan kriteria menjadi hanya lima.
"Yang pertama bagi keluarga yang tidak mampu. Kemudian tidak termasuk ke dalam penerima bantuan sosial yang lain seperti PKH, bantuan sosial tunai, dan sebagainya. Selanjutnya bantuan ini bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19 ini. Kriteria lainnya jika ada dirumahnya yang terkena penyakit kronis tahunan. Dan kiriteria terakhir yaitu exclusion error (belum terdata)," pungkasnya.
Baca juga: Indah Putri Indriani Pimpin Aksi Gotong Royong Bersihkan Taman Sulikan
Lihat Juga :