Konsumsi Sabu, Petugas Lapas Terancam 12 Tahun Penjara
Minggu, 18 Juli 2021 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Ronaldo menyebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. Kini berkas A bahkan hampir rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya. Baca juga: Diciduk karena Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Menyesal dan Minta Maaf
Atas perbuatannya A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya. Baca juga: Diciduk karena Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Menyesal dan Minta Maaf
Atas perbuatannya A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :