Konsumsi Sabu, Petugas Lapas Terancam 12 Tahun Penjara
Minggu, 18 Juli 2021 - 20:09 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) berinisial A diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat . A nekat mengonsumsi sabu .
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut.Ronaldo mengatakan, A seorang oknum petugas lapas yang dibekuk pada Jumat 25 Juni 2021 pukul 03.30 WIB. A ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021). Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sekitar 5 Bulan Konsumsi Sabu
Dalam kamar kos tersebut jajaran kepolisian menemukan satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong yang bekas dipakai. Selain itu, Polisi menemukan barang bukti empat butir obat Aprazolam dan menyita satu unit handphone milik oknum tersebut.
Ronaldo mengatakan tersangka A telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat."Saat ini tersangka sudah kami tahan sejak 28 Juni 2021," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut.Ronaldo mengatakan, A seorang oknum petugas lapas yang dibekuk pada Jumat 25 Juni 2021 pukul 03.30 WIB. A ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021). Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sekitar 5 Bulan Konsumsi Sabu
Dalam kamar kos tersebut jajaran kepolisian menemukan satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong yang bekas dipakai. Selain itu, Polisi menemukan barang bukti empat butir obat Aprazolam dan menyita satu unit handphone milik oknum tersebut.
Ronaldo mengatakan tersangka A telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat."Saat ini tersangka sudah kami tahan sejak 28 Juni 2021," tuturnya.
Lihat Juga :