Pelaksanaan Takbir Keliling Jelang Idul Adha di Makassar Dilarang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pelaksanaan takbir keliling dan kegiatan serupa yang menimbulkan kerumunan di Kota Makassar jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah bakal dibubarkan.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana. Ia menegaskan takbir keliling adalah kegiatan yang bersifat menimbulkan mobilisasi dan kerumunan massa. Terlebih sudah ada aturan dari Kementerian Agama yang melarang aktivitas tersebut.
"Kita bubarkan, kan sudah ada surat edaran dari Menag tidak boleh takbir keliling di zona oranye. Di Makassar kan masuk zona itu. Kalau kita dapati akan dibubarkan dan disuruh pulang," kata Witnu, Minggu (18/7/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan TNI, beserta jajaran Forkopimda Kota Makassar untuk mencegah aksi-aksi yang mungkin menimbulkan kerumunan, termasuk saat pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah.
"Dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarg inti. Penyembelihan dilakukan panitia kurban dan diantar langsung oleh ke rumah penerima. Sementara silaturahmi dilakukan secara virtual," papar Witnu.
Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini menambahkan rangkaian perayaan Idul Adha tersebut, bakal dimonitoring oleh tim gabungan TNI-Polri dan unsur pemerintah; Dishub, Satpol-PP, Damkar dan BPBD.
"Jumlah personel gabungan ada 1.200 orang. Jadi kami minta masyarakat untuk bisa bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan berdampak pada kesehatan banyak orang," tutur Witnu.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pengetatan pergerakan dalam rangka perayaan Idul Adha dilakukan merujuk dari konfigurasi kondisi pandemi di tiap daerah yang dibagi jadi kategori zona merah, oranye, kuning dan hijau.
"Tentunya daerah yang ditetapkan status merah dan oranye, sesuai dengan anjuran dan ketentuan pemerintah, ditiadakan kegiatan keagamaannya secara berjamaah, apalagi pelaksanaan takbir keliling tentunya ditiadakan, termasuk kota Makassar," tegas Zulpan.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana. Ia menegaskan takbir keliling adalah kegiatan yang bersifat menimbulkan mobilisasi dan kerumunan massa. Terlebih sudah ada aturan dari Kementerian Agama yang melarang aktivitas tersebut.
"Kita bubarkan, kan sudah ada surat edaran dari Menag tidak boleh takbir keliling di zona oranye. Di Makassar kan masuk zona itu. Kalau kita dapati akan dibubarkan dan disuruh pulang," kata Witnu, Minggu (18/7/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan TNI, beserta jajaran Forkopimda Kota Makassar untuk mencegah aksi-aksi yang mungkin menimbulkan kerumunan, termasuk saat pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah.
"Dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarg inti. Penyembelihan dilakukan panitia kurban dan diantar langsung oleh ke rumah penerima. Sementara silaturahmi dilakukan secara virtual," papar Witnu.
Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini menambahkan rangkaian perayaan Idul Adha tersebut, bakal dimonitoring oleh tim gabungan TNI-Polri dan unsur pemerintah; Dishub, Satpol-PP, Damkar dan BPBD.
"Jumlah personel gabungan ada 1.200 orang. Jadi kami minta masyarakat untuk bisa bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan berdampak pada kesehatan banyak orang," tutur Witnu.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pengetatan pergerakan dalam rangka perayaan Idul Adha dilakukan merujuk dari konfigurasi kondisi pandemi di tiap daerah yang dibagi jadi kategori zona merah, oranye, kuning dan hijau.
"Tentunya daerah yang ditetapkan status merah dan oranye, sesuai dengan anjuran dan ketentuan pemerintah, ditiadakan kegiatan keagamaannya secara berjamaah, apalagi pelaksanaan takbir keliling tentunya ditiadakan, termasuk kota Makassar," tegas Zulpan.
(agn)