Buang Sampah di Sembarang Tempat, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 17 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
Buang Sampah di Sembarang Tempat, Sanksi Pidana Menanti
Jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur usai melakukan aksi bersih-bersih di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur , Zubair mengingatkan masyarakat agar tak membuang sampah di sembarang tempat. Sebab jiga sampah dibuang tidak pada tempat yang ditentukan, maka sanksi pidana menanti.

Hal tersebut dikatakan Zubair saat melakukan agenda kerja bakti dalam rangka HUT Adhyaksa yang ke-61 di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021).



Zubair menambahkan, kegiatan pembersihan ini bagi kejaksaan untuk belajar bagaimana melayani masyarakat, bukan hanya melayani dalam tugas dan fungsi dalam penegakan hukum.

"Kita berharap kegiatan kita, jadi pemicu dan contoh bagi masyarakat agar rajin bersihkan sampahnya. Kalau tidak bisa bersihkan sampahnya, minimal jangan buang sampah sembarangan," ujarnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)