Buang Sampah di Sembarang Tempat, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 17 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
Buang Sampah di Sembarang...
Jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur usai melakukan aksi bersih-bersih di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur , Zubair mengingatkan masyarakat agar tak membuang sampah di sembarang tempat. Sebab jiga sampah dibuang tidak pada tempat yang ditentukan, maka sanksi pidana menanti.

Hal tersebut dikatakan Zubair saat melakukan agenda kerja bakti dalam rangka HUT Adhyaksa yang ke-61 di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga:Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Kejari Luwu Timur Bakti Sosial

"Ternyata ada peraturan daerah (perda) tentang membuang sampah sembarangan, dan itu bisa dikenakan pidana 3 bulan kurungan," jelas Zubair.

Perda yang dimaksud Zubair adalah Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Di Pasal 24 dijelaskan, pelanggar ketentuan ini terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.

Maka dari itu, kata Zubair, pada saat melakukan giat kerja bakti itu, pihaknya memasang beberapa spanduk di Pasar Tradisional Malili bertuliskan "Jagalah Kebersihan Seperti Kamu Menjaga Perasaan Ku Dulu" juga "Mantan Boleh Berserakan Tapi Sampah Jangan Jadi, Ayo Buang Sampah Pada Tempatnya"
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
Rekomendasi
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved