Buang Sampah di Sembarang Tempat, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 17 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
Buang Sampah di Sembarang...
Jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur usai melakukan aksi bersih-bersih di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur , Zubair mengingatkan masyarakat agar tak membuang sampah di sembarang tempat. Sebab jiga sampah dibuang tidak pada tempat yang ditentukan, maka sanksi pidana menanti.

Hal tersebut dikatakan Zubair saat melakukan agenda kerja bakti dalam rangka HUT Adhyaksa yang ke-61 di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga:Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Kejari Luwu Timur Bakti Sosial

"Ternyata ada peraturan daerah (perda) tentang membuang sampah sembarangan, dan itu bisa dikenakan pidana 3 bulan kurungan," jelas Zubair.

Perda yang dimaksud Zubair adalah Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Di Pasal 24 dijelaskan, pelanggar ketentuan ini terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.

Maka dari itu, kata Zubair, pada saat melakukan giat kerja bakti itu, pihaknya memasang beberapa spanduk di Pasar Tradisional Malili bertuliskan "Jagalah Kebersihan Seperti Kamu Menjaga Perasaan Ku Dulu" juga "Mantan Boleh Berserakan Tapi Sampah Jangan Jadi, Ayo Buang Sampah Pada Tempatnya"
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Dorong Budaya...
Polda Metro Dorong Budaya Peduli Lingkungan, Sediakan Ratusan Bak Sampah Terpilah
Air Bersih dan Sampah...
Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Komitmen Pengelolaan...
Komitmen Pengelolaan Lingkungan, PGN Kelola Sampah Plastik
Gerakan Pilah Sampah,...
Gerakan Pilah Sampah, Program PHINLA Edukasi 10.000 Warga di Momentum Hari Bumi
TPST Bantargebang Hanya...
TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Pramono Bakal Ajak Jumhur Duduk Bareng
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Prabowo Targetkan Masalah...
Prabowo Targetkan Masalah Sampah di Indonesia Tuntas 2–3 Tahun
Rekomendasi
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved