Buang Sampah di Sembarang Tempat, Sanksi Pidana Menanti
Sabtu, 17 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
Jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur usai melakukan aksi bersih-bersih di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur , Zubair mengingatkan masyarakat agar tak membuang sampah di sembarang tempat. Sebab jiga sampah dibuang tidak pada tempat yang ditentukan, maka sanksi pidana menanti.
Hal tersebut dikatakan Zubair saat melakukan agenda kerja bakti dalam rangka HUT Adhyaksa yang ke-61 di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga:Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Kejari Luwu Timur Bakti Sosial
"Ternyata ada peraturan daerah (perda) tentang membuang sampah sembarangan, dan itu bisa dikenakan pidana 3 bulan kurungan," jelas Zubair.
Perda yang dimaksud Zubair adalah Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Di Pasal 24 dijelaskan, pelanggar ketentuan ini terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.
Maka dari itu, kata Zubair, pada saat melakukan giat kerja bakti itu, pihaknya memasang beberapa spanduk di Pasar Tradisional Malili bertuliskan "Jagalah Kebersihan Seperti Kamu Menjaga Perasaan Ku Dulu" juga "Mantan Boleh Berserakan Tapi Sampah Jangan Jadi, Ayo Buang Sampah Pada Tempatnya"
Hal tersebut dikatakan Zubair saat melakukan agenda kerja bakti dalam rangka HUT Adhyaksa yang ke-61 di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga:Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Kejari Luwu Timur Bakti Sosial
"Ternyata ada peraturan daerah (perda) tentang membuang sampah sembarangan, dan itu bisa dikenakan pidana 3 bulan kurungan," jelas Zubair.
Perda yang dimaksud Zubair adalah Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Di Pasal 24 dijelaskan, pelanggar ketentuan ini terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.
Maka dari itu, kata Zubair, pada saat melakukan giat kerja bakti itu, pihaknya memasang beberapa spanduk di Pasar Tradisional Malili bertuliskan "Jagalah Kebersihan Seperti Kamu Menjaga Perasaan Ku Dulu" juga "Mantan Boleh Berserakan Tapi Sampah Jangan Jadi, Ayo Buang Sampah Pada Tempatnya"
Lihat Juga :