PPKM Darurat Diperpanjang, Pedagang Palmerah: Ga Sepakat, Kita Lagi Susah Begini
Sabtu, 17 Juli 2021 - 04:05 WIB
loading...
Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. Putusan ini menuai komentar dari driver ojek online (ojol) dan pedagang. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. Putusan ini menuai komentar dari driver ojek online (ojol) dan pedagang .
Pengemudi ojol bernama Beno (54) mengaku heran mengenai perpanjangan PPKM Darurat yang mana PPKM Darurat pertama saja belum selesai. "Ini kok belum selesai udah mau diperpanjang lagi," katanya, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: La Nyalla: Evaluasi Petugas PPKM Darurat yang Over Acting
Sebenarnya dia mendukung aturan PPKM Darurat, namun praktiknya masih banyak ditemui pengemudi ojol diminta putar balik di pos penyekatan meski sudah menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Saya sendiri sering ke arah Tangerang, alhamdulillah begitu di Jalan Daan Mogot untuk ojol dibebaskan. Tapi, rekan-rekan lain menurut informasi yang saya dapat itu masih belum bisa bahkan udah dikeluarkan STRP dari perusahaan aplikasi tetep engga bisa. Inilah yang jadi permasalahan," ujarnya.
Dia meminta pemerintah bersifat toleran kepada pengemudi ojol. "Tidak ada putar balik atau diberi izin karena kita membawa orderan makanan atau paketan dan dia harus kembali balik," ucapnya.
Baca juga: Jualan untuk Bayar SPP Anak, Ibu-ibu Pedagang Mainan Ini Malah Kena Denda PPKM Darurat Rp300 Ribu
Pengemudi ojol bernama Beno (54) mengaku heran mengenai perpanjangan PPKM Darurat yang mana PPKM Darurat pertama saja belum selesai. "Ini kok belum selesai udah mau diperpanjang lagi," katanya, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: La Nyalla: Evaluasi Petugas PPKM Darurat yang Over Acting
Sebenarnya dia mendukung aturan PPKM Darurat, namun praktiknya masih banyak ditemui pengemudi ojol diminta putar balik di pos penyekatan meski sudah menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Saya sendiri sering ke arah Tangerang, alhamdulillah begitu di Jalan Daan Mogot untuk ojol dibebaskan. Tapi, rekan-rekan lain menurut informasi yang saya dapat itu masih belum bisa bahkan udah dikeluarkan STRP dari perusahaan aplikasi tetep engga bisa. Inilah yang jadi permasalahan," ujarnya.
Dia meminta pemerintah bersifat toleran kepada pengemudi ojol. "Tidak ada putar balik atau diberi izin karena kita membawa orderan makanan atau paketan dan dia harus kembali balik," ucapnya.
Baca juga: Jualan untuk Bayar SPP Anak, Ibu-ibu Pedagang Mainan Ini Malah Kena Denda PPKM Darurat Rp300 Ribu
Lihat Juga :