Jualan untuk Bayar SPP Anak, Ibu-ibu Pedagang Mainan Ini Malah Kena Denda PPKM Darurat Rp300 Ribu
Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Namun dengan sangat terpaksa NS mengeluarkan uang itu untuk membayar denda saat tipiring. NS mengaku sudah meminta keringanan karena denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp 1 juta. “Saya minta denda yang seringan-ringannya, akhirnya diputuskan Rp300ribu,” katanya, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000
Dia mengaku kaget dengan denda yang harus dibayarkan. Pasalnya untuk kebutuhan sehari-hari saja dia kekurangan. “Uang ini tadiya untuk bayar sekolah anak, tapi malah untuk bayar denda,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, sidang tipiring dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Mengapa dasarnya perda Provinsi, karena untuk pengenaan pidana harus Perda, sementara Depok belum punya Perda. Yang selama ini kita laksanakan pendisiplinan masyarakat sanksinya administrasi, dasarnya yaitu Perwal Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penindakan Penegakan Hukum (Gakkum) Pelanggar Prokes,” katanya.
Baca juga: Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000
Dia mengaku kaget dengan denda yang harus dibayarkan. Pasalnya untuk kebutuhan sehari-hari saja dia kekurangan. “Uang ini tadiya untuk bayar sekolah anak, tapi malah untuk bayar denda,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, sidang tipiring dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Mengapa dasarnya perda Provinsi, karena untuk pengenaan pidana harus Perda, sementara Depok belum punya Perda. Yang selama ini kita laksanakan pendisiplinan masyarakat sanksinya administrasi, dasarnya yaitu Perwal Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penindakan Penegakan Hukum (Gakkum) Pelanggar Prokes,” katanya.
Lihat Juga :