Polisi Ciduk 2 Anggota Geng Motor Perampok Warkop di Bekasi
Jum'at, 16 Juli 2021 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Dua orang itu masuk sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Sedangkan lima pelaku lain menunggu di luar warung. Kedua pelaku lalu mengambil kotak amal yang berisi uang Rp800 ribu. Sedangkan korban yang ada di dalam warung diambil barang berharganya, seperti handphone.
"Korban tak terima barangnya diamabil dan sempat terjadi perlawanan diantara kedua pelaku, S dan MS dengan korban. Korban teriak meminta tolong ke warga, tapi si S ini melayangkan celuritnya ke dada korban," jelasnya.
Alhasil korban mengalami luka robek di bagian dada hingga akhirnya meninggal di rumah sakit. Adapun barang hasil curia itu lantas dijual pelaku ke saudaranya, D, seorang penadah.
Penangkapan pertama kali dilakukan pada MS di Jatibening, dilanjutkan D di Kramat Jati hingga akhirnya berhasil menciduk pembacok korban, S di kawasan Pondok Gede.
Kini para pelaku itu dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Korban tak terima barangnya diamabil dan sempat terjadi perlawanan diantara kedua pelaku, S dan MS dengan korban. Korban teriak meminta tolong ke warga, tapi si S ini melayangkan celuritnya ke dada korban," jelasnya.
Alhasil korban mengalami luka robek di bagian dada hingga akhirnya meninggal di rumah sakit. Adapun barang hasil curia itu lantas dijual pelaku ke saudaranya, D, seorang penadah.
Penangkapan pertama kali dilakukan pada MS di Jatibening, dilanjutkan D di Kramat Jati hingga akhirnya berhasil menciduk pembacok korban, S di kawasan Pondok Gede.
Kini para pelaku itu dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :