Polisi Ciduk 2 Anggota Geng Motor Perampok Warkop di Bekasi

Jum'at, 16 Juli 2021 - 15:38 WIB
loading...
Polisi Ciduk 2 Anggota...
r Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers, Jumat (16/7/2021). Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua pelaku begal berinisial S dan MS serta 1 penadah berinisial D, yang merampok warung bubur ayam/warkop di kawasan Jalan Raya Jatikramat, Jati Asih, Bekasi.

Baca juga: Warkop di Bekasi Dirampok, Satu Orang Tewas Dicelurit

"Kami menangkap tiga pelaku yang kejadiannya sempat viral tentang adanya aksi begal di warung bubur ayam kawasan Bekasi. Dua pelaku utama dan satu laginya penadah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Juli, pagi. Pelaku begal itu merupakan kawanan geng motor bernama Brutal. Ada 7 pelaku dalam kejadian tersebut, dimana 5 pelaku kini berstatus DPO dan tengah diburu polisi.

"5 pelaku lain sudah kita kantongi semua identitasnya. Ini masih kita lakukan pengejaran karena mereka ini satu komplotan yang memberikan nama geng Brutal," katanya.

Baca juga: ‘Jangan Bergerak’, Dikira Satgas Covid Ternyata Leher Remaja di Tanjung Duren Dikalungi Celurit

Yusri menjelaskan, saat itu korban tengah di warung mendadak muncul kelompok remaja berjumlah 3 motor dan 7 orang. Dua orang lalu masuk ke dalam warung.

Dua orang itu masuk sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Sedangkan lima pelaku lain menunggu di luar warung. Kedua pelaku lalu mengambil kotak amal yang berisi uang Rp800 ribu. Sedangkan korban yang ada di dalam warung diambil barang berharganya, seperti handphone.

"Korban tak terima barangnya diamabil dan sempat terjadi perlawanan diantara kedua pelaku, S dan MS dengan korban. Korban teriak meminta tolong ke warga, tapi si S ini melayangkan celuritnya ke dada korban," jelasnya.

Alhasil korban mengalami luka robek di bagian dada hingga akhirnya meninggal di rumah sakit. Adapun barang hasil curia itu lantas dijual pelaku ke saudaranya, D, seorang penadah.

Penangkapan pertama kali dilakukan pada MS di Jatibening, dilanjutkan D di Kramat Jati hingga akhirnya berhasil menciduk pembacok korban, S di kawasan Pondok Gede.

Kini para pelaku itu dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengeroyokan Juru Parkir...
Pengeroyokan Juru Parkir Ditangkap Polisi di Kabupaten Bandung
Aksi Begal Mobil saat...
Aksi Begal Mobil saat Macet Semakin Meresahkan, Ini Tips Aman Menghindarinya!
Tragis! Pemuda di Bogor...
Tragis! Pemuda di Bogor Dibacok Begal saat Antar Pulang Pacar
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved