Tak Jera, Baru Keluar Rutan, Pengedar Narkoba di Bangkalan Diciduk Lagi
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Penjara seharusnya menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, namun tidak demikian dengan I, warga Tanjung Bumi, Bangkalan , meski baru bebas dari rutan namun dia kembali diciduk kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba .
Diketahui, I baru enam bulan keluar penjara atas kasus narkoba, namun polisi kembali menangkapnya. Kepada polisi, tersangka mengakui kembali ke dunia narkoba karena pengaruh temannya saat berada di penjara.
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan polisi, terhadap tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dari tersangka lain tersebut didapat keterangan terkait nama tersangka l yang kembali beraktivitas sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Usai ditangkap di rumahnya tersangka l kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan.
“Tersangka mengaku dirinya kembali terpengaruh untuk melakoni dunia barang haram tersebut, setelah bertemu dengan tersangka H, warga Sampang, Madura saat masih sama-sama mendekam di rumah tahanan,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Iwan Kusdiyanto.
Tersangka l sebelumnya sudah dipenjara lima tahun karena narkoba, kini kembali terancam di penjara dengan ancaman hukuman yang sama.
Diketahui, I baru enam bulan keluar penjara atas kasus narkoba, namun polisi kembali menangkapnya. Kepada polisi, tersangka mengakui kembali ke dunia narkoba karena pengaruh temannya saat berada di penjara.
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan polisi, terhadap tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dari tersangka lain tersebut didapat keterangan terkait nama tersangka l yang kembali beraktivitas sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Usai ditangkap di rumahnya tersangka l kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan.
“Tersangka mengaku dirinya kembali terpengaruh untuk melakoni dunia barang haram tersebut, setelah bertemu dengan tersangka H, warga Sampang, Madura saat masih sama-sama mendekam di rumah tahanan,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Iwan Kusdiyanto.
Tersangka l sebelumnya sudah dipenjara lima tahun karena narkoba, kini kembali terancam di penjara dengan ancaman hukuman yang sama.
(nic)