Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Perempuan Berinisial F Segera Disidang

Kamis, 15 Juli 2021 - 23:08 WIB
loading...
Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Perempuan Berinisial F Segera Disidang
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Manyar, Surabaya, F (53) saat menjalani pelimpahan tahap dua secara daring. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Perempuan berinisial F (53) bakal segera diajukan ke meja hijau, atas kasus kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Manyar, Kota Surabaya. Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam status pelimpahan tahap dua.



Pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan secara daring. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan kasus COVID-19. "Benar, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kini tersangka dititipkan penahanannya di Polrestabes Surabaya. Tersangka akan jalani penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar, Kamis (15/7/2021).



Sementara itu, pengacara tersangka, Susilowati mengatakan, pihaknya berencana mengajukan penangguhan penanganan pada pekan depan. Pertimbangannya karena kliennya tersebut secara medis ada gangguan kejiwaan alias depresi.



Ditanya apakah ada perdamaian antara tersangka dan korban . Dia mengaku masih kesulitan. "Kami sudah berusaha (perdamaian) tapi kesulitan. Kami akan bersurat ke LPSK supaya bisa difasilitasi bantuan ke korban," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, kronologis kasus ini terungkap saat petugas Liponsos Pemkot Surabaya yang mendapati sejumlah luka pada tubuh EAS .



EAS dimasukkan ke Liponsos oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa . EAS diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri. Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara diberi makan kotoran kucing.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)