Bantu Pedagang Kecil Bayar Denda PPKM Darurat, Dedi Mulyadi Titip Uang Rp15 Juta di PN Purwakarta

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:30 WIB
loading...
Bantu Pedagang Kecil...
Anggota DPR, Dedi Mulyadi saat membantu penjual kopi seduh, Wini Amelia dan saat menitipkan uang Rp15 juta untuk membantu para pedagang kecil membayar denda PPKM Darurat di PN Purwakarta, Kamis (15/7/2021). Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) darurat telah menimbulkan dampak besar terhadap aktivitas perekonomian, terutama bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan.

Kondisi menjadi lebih berat menyusul penerapan denda bagi para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat. Untuk mendapatkan uang dari berjualan saja sudah susah, apalagi untuk membayar denda yang nilainya dirasa sangat besar bagi mereka.

Kondisi itulah yang dialami oleh Wini Amelia, seorang ibu penjual kopi seduh di kawasan emperan Stasiun Kereta Api Purwakarta. Wini yang tengah hamil itu terjaring operasi PPKM darurat hingga membuatnya harus membayar denda Rp150.000.

Baginya, denda sebesar itu sangatlah besar jika dibandingkan pendapatannya sehari-hari dari berjualan kopi seduh. Apalagi, kata dia, selama PPKM darurat diterapkan, jualannya sepi pembeli.

Wini sendiri sebenarnya bisa saja membayar denda tersebut. Namun, risikonya bakal kehilangan modal untuk berjualan, termasuk kehilangan penghasilan untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari karenan baginya, denda Rp150.000 sangatlah besar.

Merasa prihatin dengan kondisi yang dialami Wini, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi berupaya membantu kesulitan yang tengah dialami oleh Wini. Menurut Dedi, Wini datang menemuinya untuk meminta bantuan karena terjaring operasi PPKM Darurat yang mengharuskannya membayar denda.

"Tadi malam, saya menerima kehadiran seorang ibu bernama Wini Amelia. Dia sedang hamil dan datang kepada saya dalam keadaan menangis. Dia mengaku terjaring operasi razia PPKM," ungkap Dedi, Kamis (15/7/2021).

Mantan Bupati Purwakarta itu memahami bahwa para petugas lapangan yang melaksanakan operasi PPKM darurat tidak dapat disalahkan. Pasalnya, kata Dedi, mereka tengah melaksanakan tugas untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Akan tetapi, di sisi lain, nasib orang seperti Ibu Wini juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan. Aturan hukum harus tetap ditegakan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan,"kata Dedi menegaskan.

Berkaca pada peristiwa yang dialami Wini, Dedi memutuskan untuk menitipkan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk membayar denda para pelanggar PPKM darurat, terutama para pedagang atau masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2400 seconds (0.1#10.140)