Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Masih Boleh Melintas di Penyekatan Lenteng Agung
Kamis, 15 Juli 2021 - 11:34 WIB
loading...
Pekerja di sektor esensial dan kritikal masih tetap dapat melintas di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Foto: MNC Portal/Erfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Pekerja di sektor esensial dan kritikal masih tetap dapat melintas di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Namun syaratnya wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Sesuai aturan, mestinya pekerja di sektor esensial dan kritikal sudah tidak dapat melintas setelah pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Anies Minta Pimpinan Perusahaan Ikut Ambil Tanggung Jawab
Pantauan di lokasi, arus lalu lintas relatif lancar. Pengendara roda dua dan roda empat satu persatu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen termasuk STRP.
Sejumlah kendaraan pekerja sektor esensial dan kritikal bebas melintasi titik penyekatan tersebut setelah menunjukkan STRP. Sementara pengendara yang tidak membawa STRP tidak diperkenankan lewat dan diminta putar balik melalui flyover tapal kuda.
Sesuai aturan, mestinya pekerja di sektor esensial dan kritikal sudah tidak dapat melintas setelah pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Anies Minta Pimpinan Perusahaan Ikut Ambil Tanggung Jawab
Pantauan di lokasi, arus lalu lintas relatif lancar. Pengendara roda dua dan roda empat satu persatu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen termasuk STRP.
Sejumlah kendaraan pekerja sektor esensial dan kritikal bebas melintasi titik penyekatan tersebut setelah menunjukkan STRP. Sementara pengendara yang tidak membawa STRP tidak diperkenankan lewat dan diminta putar balik melalui flyover tapal kuda.
Lihat Juga :