Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Masih Boleh Melintas di Penyekatan Lenteng Agung

Kamis, 15 Juli 2021 - 11:34 WIB
loading...
Pekerja Sektor Esensial...
Pekerja di sektor esensial dan kritikal masih tetap dapat melintas di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Foto: MNC Portal/Erfan Maruf
A A A
JAKARTA - Pekerja di sektor esensial dan kritikal masih tetap dapat melintas di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Namun syaratnya wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Sesuai aturan, mestinya pekerja di sektor esensial dan kritikal sudah tidak dapat melintas setelah pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Anies Minta Pimpinan Perusahaan Ikut Ambil Tanggung Jawab

Pantauan di lokasi, arus lalu lintas relatif lancar. Pengendara roda dua dan roda empat satu persatu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen termasuk STRP.

Sejumlah kendaraan pekerja sektor esensial dan kritikal bebas melintasi titik penyekatan tersebut setelah menunjukkan STRP. Sementara pengendara yang tidak membawa STRP tidak diperkenankan lewat dan diminta putar balik melalui flyover tapal kuda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Pelajar Tangerang...
Antisipasi Pelajar Tangerang Ikut Demo Mahasiswa, Polisi Jaga Pintu Masuk Jakarta
3 Hari Penyekatan Malam...
3 Hari Penyekatan Malam Ramadhan di Jakarta, Ratusan Kendaraan Ditilang
Omicron Melonjak, Istana:...
Omicron Melonjak, Istana: Rem Darurat Belum Perlu Ditarik
Rekomendasi
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Berita Terkini
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved