Usai Periksa Saksi dan Ahli, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19
Rabu, 14 Juli 2021 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady Wibowo, Senin.
Tak tidak selesai disitu, Ady menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk membohongi pihak BPOM saat hendak dimintai keterangan. Baca juga: Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin
"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.
Pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, juga memeriksa konsumen yang sempat memesan obat di perusahaan itu.
Bila terbukti bersalah, mereka dapat dijerat pasal 107 Jo pasal 29Ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Tak tidak selesai disitu, Ady menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk membohongi pihak BPOM saat hendak dimintai keterangan. Baca juga: Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin
"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.
Pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, juga memeriksa konsumen yang sempat memesan obat di perusahaan itu.
Bila terbukti bersalah, mereka dapat dijerat pasal 107 Jo pasal 29Ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(mhd)
Lihat Juga :