Melawan Petugas, Kedua Kaki Begal Sadis di Palembang Ditembak
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menembak kedua kaki pelaku begal sadis yang biasa beraksi di Jembatan Musi IV. Pelaku, Sihir Praboyo (22) ditembak karena melawan saat penangkapan di kawasan Talang Putri, Plaju Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin mengatakan, tersangka diketahui sudah delapan kali melakukan aksinya di tempat yang sama bersama rekannya Medi Saputra yang sudah lebih dahulu ditangkap. (Baca juga:New Normal Tetap Dipahami untuk Memenuhi Protokol Kesehatan)
“SP kita tangkap atas ulahnya melakukan aksi begal bersama MS terhadap korban AF warga Jalan Mojopahit 7, 3/4 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang. Saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Talang Putri, Plaju, Palembang SP mencoba kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas,” ujarnya, Rabu (27/05/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Tanjung Lago, Banyuasin telah delapan kali beraksi dan salah satu korban Andres Firmansyah (17). Semua aksinya dilakukan di Jembatan Musi IV Palembang. Dari pelaku juga ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Beat biru. (Baca juga: Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pelajar SMK Tusuk Teman Wanitanya)
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara selama minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Tohirin.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin mengatakan, tersangka diketahui sudah delapan kali melakukan aksinya di tempat yang sama bersama rekannya Medi Saputra yang sudah lebih dahulu ditangkap. (Baca juga:New Normal Tetap Dipahami untuk Memenuhi Protokol Kesehatan)
“SP kita tangkap atas ulahnya melakukan aksi begal bersama MS terhadap korban AF warga Jalan Mojopahit 7, 3/4 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang. Saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Talang Putri, Plaju, Palembang SP mencoba kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas,” ujarnya, Rabu (27/05/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Tanjung Lago, Banyuasin telah delapan kali beraksi dan salah satu korban Andres Firmansyah (17). Semua aksinya dilakukan di Jembatan Musi IV Palembang. Dari pelaku juga ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Beat biru. (Baca juga: Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pelajar SMK Tusuk Teman Wanitanya)
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara selama minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Tohirin.
(don)