Darurat Corona, Pemuda Lamongan Ditangkap Bawa Sabu

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:34 WIB
loading...
Darurat Corona, Pemuda Lamongan Ditangkap Bawa Sabu
Dua tersangka saat pemeriksaan di Mapolsek Manyar. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Dua pemuda asal Desa Bengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, digelandang ke Mapolsek Manyar. Mereka kedapatan membawa sabu saat pemeriksaan di pos penyekatan COVID-19.

(Baca juga: Bongkar Peredaran 100 Kg Sabu, Risma Apresiasi Polrestabes )

Kedua budak narkoba tersebut adalah, Rudi Hariyanto (27), dan Hasan Albana alias Dower (25). Mereka ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di pos penyekatan COVID-19 pintu keluat Tol Manyar.

Tertangkapnya saat anggota Polsek Manyar mendapati mobil Nissan Livina bernomor polisi S 1398 K yang dikemudikan Hasan Albana alias Dower, dengan penumpang Rudi Hariyanto.

Mereka ditegur petugas lantaran tidak menggunakan masker. Petugas langsung memeriksa handphone dan mendapati percakapan pesan Watshapp telah melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dilakukan penggeledahan dan diperiksa lebih lanjut. "Ternyata di dalam mulut Rudi Hariyanto ada yang mencurigakan," kata Kapolsek Manyar, AKP Yadwivana Qantasson, Rabu (27/5/2020).

Setelah dicek, ternyata ada satu poket sabu seberat 0,46 gram. Barang tersebut didapat dari wilayah Surabaya. Rencananya akan dikonsumsi sendiri. Mereka langsung ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. "Kami mencari keterlibatan orang lain yang masuk dalam rangkaian itu," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3207 seconds (0.1#10.140)